SEBATIK – Praktir ekspor secara illegal tandan buah segar (TBS) di pulau Sebatik terjadi sejak lama, akibat kesulitannya para petani menjual ke pabrik. Namun saat ini telah berdiri satu pabrik kelapa sawit di Sebatik namun prakti ekspor ilegal TBS masih saja dilakukan oleh oknum tertentu. Kamis, 11/6/2026.
Merespon hal tersebut, Ketua Kadin Kabupaten Nunukan, Sabri, S.Kom, bahwa aturan di Indonesia melarang petani menjual TBS kelapa sawit secara langsung ke luar negeri. Segala kegiatan ekspor komoditas kelapa sawit termasuk turunannya diatur ketat dan diwajibkan melewati prosedur ekspor resmi, serta disalurkan melalui sistem tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam nasional.
“Praktik menjual TBS lintas batas secara langsung yang kerap terjadi di daerah perbatasan tergolong sebagai penyelundupan ilegal karena tidak dilengkapi dokumen ekspor dan melanggar ketentuan tata niaga,” kata Sabri, S.Kom.
Menurutnya, larangan ekspor TBS langsung ke Malaysia tidak diperbolehkan menjual TBS langsung ke negara tetangga seperti Malaysia. Ekspor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin resmi sebagai eksportir terdaftar dengan memenuhi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pemerintah secara nasional telah menetapkan regulasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam, di mana seluruh penjualan ekspor kelapa sawit diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk. Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol devisa negara dan memastikan transparansi harga serta penerimaan pajak.
“Jelas memiliki Risiko hukum dan pelanggaran, di Indonesi berlaku sanksi pengiriman TBS ke luar negeri tanpa dokumen resmi dan prosedur bea cukai merupakan tindak pidana penyelundupan. Sedangkan di hukum yang berlaku di Malaysia bahwa pemerintah Malaysia juga memiliki standar ketat seperti traceability dan TBS yang masuk secara ilegal ke pabrik-pabrik mereka dapat ditindak oleh aparat keamanan Malaysia,” jelasnya.
Dia menambahkan, dampak yang terjadi akibat ekspor TBS ilegal ini tentu banyak dampaknya salah satunya kehilangan potensi devisa, dari kacamata makroekonomi, menjual TBS mentah bukan minyak sawit/CPO olahan menghilangkan potensi devisa dan nilai tambah yang seharusnya dinikmati industri dalam negeri.
“Seperti pabrik di Sebatik tentu akan kehilangan penghasilan, mereka masuk berinvestasi di Kabupaten Nunukan, namun tidak mendapatkan manfaat, alangkah tidak baiknya jika praktik ini terus berlanjut,” terangnya. (Adv)





