Ikatan pelajar mahasiswa sebatik (IPMS) menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap pasif dan tidak responsif dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan.
Hingga hari ini, surat permohonan dan aduan resmi terkait ekspor ilegal TBS ke negara tetangga tanpa izin dan prosedur yang jelas dikirimkan sejak tanggal 17 Juni 2026 sama sekali belum mendapatkan tindak lanjut nyata dari pihak dinas pertanian kabupaten Nunukan.
Sikap diam dan abai yang ditunjukkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ini melanggar asas kemudahan pelayanan publik. Berdasarkan regulasi pelayanan publik, instansi pemerintah memiliki batas waktu maksimal untuk merespons keberatan atau permohonan informasi dari masyarakat. Pembiaran ini membuktikan buruknya birokrasi dan minimnya keberpihakan birokrat.
“Kami menilai bahwa dinas pertanian kabupaten Nunukan cacat dalam menjalankan tugasnya, surat yang kemudian kami tujukan ke dinas pertanian sudah dapat balasan pada tanggal 12 Juni 2026, hanya saja setelah surat balasan itu di keluarkan sampai hari ini belum ada tindaklanjut lagi, ya wajar saja kalau kami menilai bahwa surat balasan dari dinas pertanian itu hanya sekedar simbol saja”ucapnya Ketua IPMS Makassar.
Jika Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terus menutup mata, kerugian ekonomi yang dialami oleh daerah akan terus bertambah,semakin meluas dan mengancam ketahanan pangan daerah.
Oleh karena itu, Ikatan Pelajar Mahasiswa Sebatik menyatakan sikap dan mendesak:
- Mendesak Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nunukan untuk turun langsung kelapagan menemui oknum pelaku ekspor TBS ilegal yang merugikan ekonomi daerah.
- Mendesak Bupati Nunukan selaku kepala daerah untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pertanian beserta jajarannya yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan perlindungan petani.
- Meminta Inspektorat Daerah dan Ombudsman RI untuk memeriksa adanya dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum (pembiaran) yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Nunukan




