TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, Kamis (9/7/2026). Dalam evaluasi tersebut, DPRD menyoroti kesiapan rumah sakit dalam meningkatkan kualitas layanan sesuai standar nasional, sekaligus mengingatkan tantangan fiskal daerah yang dapat memengaruhi pelaksanaan sejumlah program pengembangan kesehatan.
Kegiatan monev yang dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, di antaranya Dino Andrian, Rahman, Siti Laela, dan Supa’ad Hadianto, tersebut bertujuan memastikan pelayanan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltara berjalan optimal serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Rombongan Komisi IV DPRD Kaltara diterima langsung oleh Plt. Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budi, bersama jajaran manajemen, kepala bidang, dan kepala bagian rumah sakit.
Dalam agenda tersebut, DPRD melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek pelayanan, mulai dari layanan rawat jalan, rawat inap, Instalasi Gawat Darurat (IGD), pelayanan spesialistik dan subspesialistik, hingga fasilitas penunjang medis seperti laboratorium, radiologi, farmasi, rehabilitasi medik, dan bank darah.
Selain itu, evaluasi juga mencakup pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, kualitas pelayanan rumah sakit, ketersediaan alat kesehatan, sarana prasarana, serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Di tengah pembahasan rencana pengembangan fasilitas medis, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, memberikan perhatian terhadap kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Kaltara yang dinilai tengah menghadapi tekanan.
Ia mengibaratkan kondisi keuangan daerah saat ini seperti pasien yang membutuhkan penanganan serius.
“Kalau orang sakit, kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ini ibarat sudah masuk IGD,” ujar Supa’ad.
Politisi NasDem tersebut menyebutkan, tekanan anggaran juga telah diketahui oleh manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK, menyusul adanya kebijakan pemerintah daerah untuk menahan atau menunda sejumlah program kerja sebagai bagian dari pengendalian keuangan daerah.
Menurutnya, DPRD Kaltara telah mengambil langkah dengan melakukan pembahasan bersama untuk mencari solusi agar kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak terhadap pelayanan dasar masyarakat, khususnya sektor kesehatan.
“Hal-hal yang sifatnya mendesak untuk masyarakat jangan sampai ikut ditahan. Kita bisa melakukan pergeseran terhadap kegiatan yang belum menjadi prioritas saat ini,” katanya.
Supa’ad menegaskan, efisiensi anggaran harus tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik, terutama kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Ronaldo Jan Palenteng, Sp.An., memaparkan kesiapan rumah sakit dalam menghadapi perubahan standar klasifikasi rumah sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026.
Dalam aturan baru tersebut, klasifikasi rumah sakit tidak lagi menggunakan kategori Tipe A, B, C, dan D, melainkan berdasarkan kemampuan pelayanan yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Untuk mencapai tingkat pelayanan Utama atau Paripurna, RSUD dr. H. Jusuf SK perlu memperkuat berbagai layanan unggulan, seperti Cath Lab intervensi, layanan subspesialis bidang jantung, ginjal, spine, fertilitas, serta peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.
Dengan adanya tuntutan peningkatan kualitas layanan sekaligus kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan, DPRD Kaltara menilai diperlukan sinergi antara manajemen rumah sakit, Pemerintah Provinsi Kaltara, dan DPRD agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal. (Adv)





