TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti persoalan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Provinsi dr. H. Jusuf SK dalam agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelayanan kesehatan, Kamis (9/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD mengungkap adanya laporan warga yang mengaku dua kali ditolak saat membutuhkan penanganan darurat, sekaligus mempertanyakan persoalan regulasi pembiayaan BPJS Kesehatan yang dinilai dapat memengaruhi pelayanan pasien.
Rapat monev yang berlangsung di ruang rapat RSUD Provinsi dr. H. Jusuf SK tersebut dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, di antaranya Dino Andrian, Supa’ad Hadianto, Siti Laela, dan Rahman, serta jajaran manajemen rumah sakit yang dipimpin Plt. Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budi.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, menyampaikan adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan IGD yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius. Ia mengungkapkan, terdapat seorang pasien yang mengaku mengalami penolakan hingga dua kali ketika membutuhkan pertolongan medis.
Dino menyebut, laporan tersebut diterimanya langsung dari pasien melalui rekaman video yang memperlihatkan kondisi saat meminta pelayanan kesehatan.
“Pasien itu memvideokan kondisinya kepada saya. Saya tanyakan apakah benar ditolak, dan jawabannya benar, bahkan sudah dua kali ditolak di IGD,” ungkap Dino.
Menurutnya, pelayanan kesehatan harus menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama. Ia menegaskan, prosedur administrasi maupun aturan pembiayaan tidak boleh menjadi hambatan ketika seseorang membutuhkan pertolongan dalam kondisi darurat.
“Yang pertama harus kita kedepankan adalah menyelamatkan kehidupannya terlebih dahulu, baru kemudian membahas aturan administrasinya,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Dino juga menyoroti persoalan regulasi BPJS Kesehatan yang dinilai menjadi salah satu tantangan dalam pelayanan rumah sakit. Ia menyebut adanya perbedaan penilaian antara tenaga medis dengan pihak verifikator BPJS terkait status kegawatdaruratan pasien.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap rumah sakit karena klaim pelayanan yang telah diberikan berpotensi tidak dibayarkan apabila tidak sesuai dengan penilaian pihak penjamin.
“Ketika tenaga kesehatan menyatakan kondisi pasien darurat, tetapi kemudian dinilai berbeda oleh pihak penjamin, rumah sakit yang berada di tengah. Ini menjadi persoalan yang harus dicari solusinya bersama,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Ronaldo Jan Palenteng, Sp.An., menjelaskan bahwa rumah sakit juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan pelayanan dengan ketentuan pembiayaan yang berlaku.
Ia mencontohkan, terdapat indikator tertentu dalam penilaian kondisi pasien yang menjadi dasar pertimbangan pembiayaan BPJS, salah satunya tingkat nyeri atau Visual Analogue Scale (VAS). Berdasarkan ketentuan tersebut, kondisi tertentu dengan skala nyeri di bawah batas yang ditetapkan dapat berpengaruh terhadap pembiayaan pelayanan.
Pihak RSUD dr. H. Jusuf SK juga mengusulkan adanya petugas BPJS yang dapat berada di IGD selama 24 jam agar proses penentuan status kegawatdaruratan pasien dapat dilakukan lebih cepat dan mengurangi perbedaan persepsi antara rumah sakit dan pihak penjamin.
Menurut manajemen rumah sakit, komunikasi langsung antara tenaga medis dan pihak penjamin sangat diperlukan, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan keputusan cepat.
Melalui kegiatan monev tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara menegaskan pentingnya perbaikan sistem pelayanan kesehatan, khususnya di layanan IGD, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak terkendala persoalan administratif. DPRD juga mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi terhadap berbagai kendala pelayanan. (Adv)





