NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah Pulau Sebaung melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menampung aspirasi masyarakat Sembakung yang meminta kejelasan status administratif pulau tersebut, Senin (18/05/2026)
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, dan menghadirkan unsur pemerintah daerah, kepala desa, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat yang menyampaikan langsung aspirasi mereka terkait polemik batas wilayah tersebut.
Dalam pembukaannya, Arpiah menegaskan peran DPRD sebagai fasilitator untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak. Ia menekankan bahwa persoalan tapal batas bukan sekadar urusan administratif, melainkan berkaitan erat dengan kepastian hukum, pelayanan publik, serta stabilitas sosial masyarakat.
“Tapal batas menyangkut kepastian hukum, pelayanan masyarakat, ketenteraman sosial, hingga masa depan pembangunan. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan secara serius dan penuh kehati-hatian,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD membuka ruang dialog seluas-luasnya agar seluruh aspirasi masyarakat dapat didengar sebelum diambil keputusan lanjutan.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama. Tidak boleh ada keputusan sepihak yang justru memicu konflik baru di masyarakat,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah kepala desa bersama masyarakat dan perwakilan adat Tidung menyampaikan keinginan agar Pulau Sebaung dikembalikan ke wilayah administrasi Kecamatan Sembakung. Mereka menilai secara historis dan geografis pulau tersebut memiliki keterkaitan erat dengan wilayah Sembakung.
Kepala Desa Atap, Tahir, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah berlangsung lama tanpa kejelasan penyelesaian. Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat terkait penetapan batas wilayah.
“Masyarakat meyakini Pulau Sebaung dulu dikenal sebagai ‘Sembakung Dua’ dan memiliki hubungan sejarah dengan wilayah kami,” ujarnya.
Selain itu, warga turut menyoroti ketimpangan manfaat pembangunan, khususnya terkait keberadaan pembangkit listrik di Pulau Sebaung yang dinilai belum dirasakan oleh desa-desa di Kecamatan Sembakung.
Perwakilan masyarakat adat, Ramsyah, menegaskan bahwa masyarakat Sembakung memiliki keterlibatan dalam sejarah pembukaan wilayah Sebaung. Ia menilai perubahan status administratif berdampak pada berkurangnya manfaat pembangunan, termasuk akses pekerjaan dan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Bappeda Kabupaten Nunukan, M. Farid F, menjelaskan bahwa penetapan Pulau Sebaung sebagai bagian dari Kecamatan Nunukan memiliki dasar regulasi yang jelas.
Ia menyebut peta wilayah tahun 1978 telah mencantumkan Kecamatan Nunukan mencakup wilayah daratan dan kepulauan, termasuk Pulau Sebaung. Selain itu, pembentukan Kabupaten Nunukan melalui Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 juga tidak mengubah batas kecamatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah menetapkan administrasi wilayah hingga saat ini,” jelasnya.
Menutup RDP, Arpiah menegaskan DPRD akan menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan dan berkomitmen mengawal proses penyelesaian hingga tercapai solusi yang adil dan damai.
“Kami berkomitmen mengawal proses ini hingga menemukan solusi terbaik yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)





