NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan mendorong penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat dan PT Nunukan Bara Sukses (NBS) melalui pendekatan restorative justice, sekaligus meminta penundaan proses hukum terhadap tiga warga yang telah berstatus tersangka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam forum tersebut, pimpinan rapat, Andi Mulyono, mengusulkan langkah awal berupa penghentian sementara proses penyidikan dalam waktu 1×24 jam untuk membuka ruang mediasi antara kedua belah pihak.
“Ini tahapan yang kami tawarkan. Bisa diterima, bisa juga tidak. Namun yang terpenting, semua pihak kembali duduk bersama agar investasi tetap berjalan dan hak-hak masyarakat adat tetap terpenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah penundaan penyidikan dilakukan, pembahasan dapat difokuskan pada pemenuhan hak masyarakat adat, termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar yang diajukan oleh pihak ahli waris.
Sementara itu, kuasa hukum perusahaan, Sopyan, menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan mengajukan permohonan penundaan penyidikan ke Polda usai pertemuan sebelumnya di kediaman Haji Pangeran di Sebuku. Upaya tersebut dilakukan guna membuka peluang penyelesaian melalui mediasi.
“Saya langsung ke Polda untuk meminta penundaan sementara karena ada pertimbangan bahwa para pihak ingin melakukan mediasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mempelajari dokumen perkara dan mendalami kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, DPRD menilai terdapat itikad baik dari pihak perusahaan, namun tetap meminta kejelasan terkait kesanggupan dalam memenuhi tuntutan yang diajukan oleh ahli waris.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan dari Partai NasDem, Andi Fajrul Syam, menegaskan bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan, mengingat adanya tiga warga yang telah berstatus tersangka, termasuk seorang kepala adat.
“Kasihan juga karena mereka sudah berstatus tersangka. Apalagi salah satunya merupakan kepala adat besar. Kami minta persoalan ini diselesaikan secepat mungkin agar semuanya terang benderang. Sangat memalukan jika tokoh adat dipenjara karena mempertahankan haknya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan perusahaan di daerah harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
Lebih lanjut, DPRD menyatakan dukungan terhadap kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami persoalan tersebut secara lebih komprehensif.
RDP ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik secara damai, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat adat serta keberlanjutan investasi di Kabupaten Nunukan dapat berjalan seiring. (Adv)





