NUNUKAN – Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., M.I.Kom, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam rangka memperingati Hari Kartini, yang berlangsung di Ballroom Hotel Neo Fortuna Nunukan, Minggu (3/5/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi perlindungan perempuan dan anak serta mendorong penguatan kebijakan melalui revisi perda yang sedang dibahas.
Dalam kegiatan tersebut, Arpiah menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah tengah menggodok revisi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
“Saat ini sedang dibahas revisi Perda Nomor 17 Tahun 2015, yang nantinya akan dipisahkan menjadi Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Perlindungan Anak, agar lebih fokus dan optimal dalam implementasinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan program pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak di daerah.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani, serta akademisi Politeknik Negeri Nunukan, Hj. Nuraida, sebagai narasumber.
Faridah Aryani menyampaikan bahwa upaya pemisahan perda merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum agar lebih terarah dan efektif.
“Kami berharap dengan pemisahan ini, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa lebih maksimal dan terarah,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan, termasuk melalui keterwakilan minimal 30 persen di lembaga legislatif.
Dalam sosialisasi tersebut turut dipaparkan enam bentuk kekerasan yang dilarang, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
DPRD Nunukan berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan perempuan dan anak serta berperan aktif dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekitar. (Adv)





