SEBATIK – Pulau Sebatik sebagai wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh menjadi ruang yang memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Keberadaan tempat hiburan malam (THM) maupun lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian harus tunduk pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari aspek perizinan, ketertiban umum, perpajakan, hingga keamanan masyarakat.
Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Sebatik, Muh. Irsal menyoroti adanya dugaan bahwa masih terdapat sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian di wilayah Sebatik yang beroperasi tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Apabila dugaan tersebut benar, maka hal ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Sehubungan dengan itu, kami mendesak:
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Pulau Sebatik, mencakup legalitas usaha, izin operasional, izin lingkungan, kewajiban perpajakan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepolisian Resor Nunukan wajib melaksanakan operasi penegakan hukum secara menyeluruh, transparan, dan berkelanjutan terhadap dugaan praktik perjudian serta aktivitas lain yang berpotensi melanggar hukum di seluruh wilayah Pulau Sebatik terkhususnya di wilayah sebatik timur dan sebatik utara.
- Mendesak Satpol PP Kabupaten Nunukan bersama instansi terkait untuk menghentikan operasional setiap THM yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan, sampai seluruh aspek legalitas dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
- DPRD Kabupaten Nunukan harus segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Tim Pengawasan guna mengevaluasi tata kelola, pengawasan, dan kepatuhan seluruh tempat hiburan malam di wilayah Sebatik.
- Berantas seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian di wilayah Sebatik Timur dan Sebatik Utara.
- Usut tuntas adanya dugaan pihak yang membekingi atau memfasilitasi tempat perjudian.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan dan penindakan kepada publik secara berkala, sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen terhadap keterbukaan informasi.
“Kami menegaskan bahwa tuntutan ini bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha yang legal, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku dan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pulau Sebatik sebagai wajah terdepan Indonesia di wilayah perbatasan harus menjadi simbol supremasi hukum, bukan ruang bagi praktik-praktik yang merusak ketertiban, moralitas, dan kepentingan masyarakat.
“Jika sebuah usaha berdiri di atas izin yang sah, maka negara wajib melindunginya. Namun jika berdiri di atas pelanggaran hukum, maka negara wajib menindaknya secara merata.” Tutup Muh. Irsal





