NUNUKAN — Pengelolaan kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 1.327 hektare di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, bergejolak. Rustam Hasan, seorang anggota Koperasi HTR Sekikilan Jaya, dilaporkan ke Polres Nunukan atas dugaan mencatut nama serta logo koperasi dan membuat surat tugas palsu untuk mengelola areal secara sepihak sejak Juni 2025. Koperasi pun mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pelaku beserta 12 anggota lainnya dan melaporkan kasus ini ke jalur hukum.
Diduga Catut Identitas Koperasi HTR Sekikilan Jaya dan Kelola Areal Secara Sepihak, Rustam Hasan Dilaporkan Kepada Pihak Berwajib
Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika Rustam Hasan yang hanya berstatus sebagai anggota biasa, diduga membuat surat tugas yang menggunakan kop resmi Koperasi HTR Sekikilan Jaya. Lebih jauh, ia menandatangani surat tersebut dengan gelar Ketua Divisi Umum — sebuah struktur jabatan yang sama sekali tidak tercantum dalam Akta Pendirian koperasi. Melalui surat itu, Rustam Hasan memerintahkan sejumlah anggota untuk melakukan pengelolaan areal HTR secara sepihak, tanpa mandat atau persetujuan dari pengurus yang sah.
“Dalam surat tugas yang dibuat yang bersangkutan itu menggunakan kop Koperasi HTR Sekikilan Jaya. Kemudian dia menandatangani surat tersebut sebagai Ketua Divisi Umum, padahal dalam akta pendirian tidak ada struktur tersebut dan yang bersangkutan hanya berstatus sebagai anggota,” tegas Ketua Koperasi HTR Sekikilan Jaya, Kanain Kornelis, saat memberikan keterangan.
Tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan kawasan HTR, sebab setiap keputusan yang mengatasnamakan koperasi wajib diambil sesuai struktur dan batas kewenangan yang telah ditetapkan secara resmi.
Atas dugaan penyalahgunaan nama, logo, dan atribut koperasi secara tidak sah, pihak pengurus Koperasi HTR Sekikilan Jaya melaporkan Rustam Hasan ke Polres Nunukan pada Agustus 2025. Langkah hukum ini tidak berhenti di situ saja — koperasi kemudian menggelar rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam rapat yang menghasilkan kesepakatan bersama, anggota koperasi menyetujui pemberhentian Rustam Hasan beserta 12 anggota lainnya yang diduga terlibat dalam perbuatan yang merugikan organisasi. Kanain Kornelis menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini murni hasil kesepakatan seluruh anggota, bukan keputusan sepihak dari pengurus.
“Keputusan itu sudah dibahas dan disepakati dalam rapat bersama anggota. Jadi bukan keputusan pribadi saya sebagai ketua,” ujar Kanain.
Koperasi HTR Sekikilan Jaya sendiri berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 33/BH/DPPK/V/2009 dan memegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4172/MENLHK-PSKL/PKPS/PSK.0/8/2017. Berdasarkan izin tersebut, koperasi memiliki hak pengelolaan kawasan hutan produksi seluas 1.327 hektare di Desa Tabur Lestari dengan jumlah anggota resmi tercatat sebanyak 143 orang.
Untuk memantapkan langkah internal, koperasi telah mengajukan permohonan perubahan daftar anggota kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 9 Januari 2026. Hingga saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses dan menunggu keputusan resmi.
Kanain Kornelis pun menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh anggota koperasi agar tidak mengambil tindakan apa pun atas nama Koperasi HTR Sekikilan Jaya tanpa membawa surat mandat dan keputusan resmi dari pengurus. Penegasan ini dilakukan guna mencegah terulangnya perbuatan yang mengatasnamakan koperasi tanpa kewenangan, sekaligus menjaga kepastian hukum dan ketertiban dalam pengelolaan areal HTR yang menjadi hak kelola koperasi.
“Kami juga menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak lainnya bahwa tidak ada kepengurusan Koperasi Sekikilan Jaya selain kepengurusan yang kami jalankan saat ini, begitupun pergantian ataupun pengangkatan ketua baru,” tegas Kanain. (Adv)





