DPRD Gelar Rapat Paripuran Terkait KUA PPAS APBD Perubahan

NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, rapat pari purna, nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahaan APBD Kabupaten Nunukan T. A 2024 rapat berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (31/07/2024) sekira pukul 19.30 wita.

Rapat paripurna Ke-15 di Pimpin lansung Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi wakil Ketua DPRD H. Saleh dan Burhanuddin dan juga wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah.

Dalam penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahaan APBD Kabupaten Nunukan T. A 2024 dibacakan Anggota DPRD Nunukan, Arif Sudarwan Makkawaru menyampaikan, Telah kita ketahui bersama bahwa Rancangan Perubahan APBD

Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah

memproyeksikan Pendapatan sebesar Rp. 1.837.974.248.257,00 (

Satu triliun delapan ratus tiga puluh tujuh milyar Sembilan

ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan

ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah) bertambah sebesar 7,51 %.

Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan proyeksi belanja semula Rp. 2.020.964.995.989 (Dua

Trilyun Dua Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat

Juta Sembilan ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus

Delapan Puluh Sembilan Rupiah) bertambah menjadi Rp.

2.293.991.609.770,01 ( Dua Trilyun Dua ratus Sembilan Puluh

Tiga Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam

Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah Koma Nol

Satu Sen) atau naik sebesar 11,90 %.

Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan mengacu pada, 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 5. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Tahun Anggaran 2023 6. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana

Kerja Pemerintah Tahun 2024

Daerah ( RKPD ) Kabupaten Nunukan.

Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran

2024, Tanggal 31 Juli 2024, 2. Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan

Rancangan Prioritas Plafon Aggaran Sementra (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 31 Juli 2024;

Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah

Daerah sebagai berikut :

1. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dan khususnya Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) agar lebih

meningkatkan pelayananan kepada Masyarakat serta memperbaiki sistem manajemennya.

2. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan segala bentuk hutang piutang yang belum terselesaikan.

3. Menindaklanjuti rekomendasi terkait penyelesaian persoalan

Rumah Jabatan Bupati serta melakukan perencanaan dan

pembangunan.

4. Pemanfaatan embung-embung yang ada di Kabupaten Nunukan

khususnya embung Lapri di Pulau Sebatik dan embung Sungai

Limau Kec. Nunukan Selatan.

5. Penambahan Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus

Juta Rupiah) di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata

Kabupaten Nunukan.

6. Penambahan sarana dan prasaran Pendidikan di Kabupaten

Nunukan khususnya SDN 013 Kecamatan Sembakung untuk

menunjang sistem Pendidikan yang lebih baik.

7. Perbaikan sarana dan prasaran pertanian khususnya jalan tani

serta penambahan peralatan pertanian di Kecamatan Krayan.

8. Penambahan Anggaran SOA ( Subsidi Ongkos Angkut ) pesawat

ke Kecamatan Krayan.

 

” Demikian laporan ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan

Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) APBD Tahun Anggaran 2024. Kepada semua pihak baik badan anggaran DPRD, Khususnya tim anggaran pemerintah daerah yang selama pembahasan telah bekerja sama dengan baik diucapakan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” Tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *