SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Samarinda, pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini bertujuan menyempurnakan substansi aturan sebelum diajukan ke tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Rapat ini melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, Tim Pakar Pansus II, serta perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Kaltim.
Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD ini disusun untuk memberikan kepastian hukum di sektor perkebunan, meminimalkan potensi konflik agraria, melindungi hak petani dan masyarakat adat, serta mendorong pengelolaan perkebunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Selain mendukung program swasembada pangan nasional, regulasi ini juga diharapkan memperkuat posisi Kalimantan Utara sebagai salah satu pusat pengembangan perkebunan nasional, khususnya komoditas unggulan kakao.
Pansus II DPRD Kaltara berharap proses penyempurnaan berjalan lancar, sehingga Ranperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dan dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Adv)





