TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Periode I Juni 2026 di Hotel Padmaloka, Kota Tarakan, Rabu (3/6/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan pekebun.
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Pemprov Kaltara, DPRD Provinsi Kaltara, DPRD Kabupaten Nunukan, asosiasi seperti GAPKI dan APKASINDO, perwakilan perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit (PKS), koperasi, serta para pekebun. Selain itu, narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI turut memberikan paparan secara daring.
Kegiatan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si., dan dihadiri pimpinan DPRD Kaltara, termasuk Ketua Komisi II dan Wakil Ketua DPRD, serta jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara.
Dalam forum tersebut terungkap adanya tren penurunan harga TBS yang terjadi secara nasional sejak 20 Mei 2026. Penurunan harga berkisar antara Rp300 hingga Rp1.250 per kilogram, dengan dampak paling besar dirasakan oleh pekebun swadaya yang memiliki keterbatasan akses pasar dan kemitraan.
Berdasarkan pemaparan dari Kementerian Pertanian, kondisi tersebut dipengaruhi oleh faktor psikologis pelaku usaha terhadap kebijakan tata kelola ekspor kelapa sawit satu pintu yang saat ini masih dalam masa transisi hingga Agustus 2026.
Selain faktor kebijakan, peserta rapat juga menyoroti berbagai persoalan di lapangan yang turut menekan harga di tingkat petani. Di antaranya panjangnya rantai distribusi dari kebun ke PKS, praktik pengetatan sortasi, pembatasan penerimaan buah oleh sejumlah pabrik, serta meningkatnya biaya produksi, transportasi, dan operasional.
Dari hasil perhitungan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kaltara, disepakati harga TBS untuk tanaman usia produktif 10 hingga 20 tahun sebesar Rp3.362,20 per kilogram. Sementara itu, untuk tanaman umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp3.255,82 per kilogram dan umur 8 tahun sebesar Rp3.196,94 per kilogram. Penetapan tersebut mengacu pada harga rata-rata CPO sebesar Rp14.761,66 per kilogram, harga kernel Rp13.486,59 per kilogram, serta Indeks K sebesar 86,78 persen.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi petani, khususnya pekebun swadaya yang dinilai paling rentan terhadap fluktuasi harga.
Ia menegaskan bahwa ketidakpastian pasar dan perubahan kebijakan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada petani. Menurutnya, petani saat ini juga menghadapi tekanan biaya produksi yang meningkat, sehingga diperlukan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan mereka.
Selain itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap PKS agar tidak melakukan praktik yang dapat merugikan petani, seperti pengetatan sortasi berlebihan maupun pembatasan pembelian buah.
Muhammad Nasir juga menekankan pentingnya membangun kemitraan yang sehat antara perusahaan dan petani swadaya, tidak hanya secara administratif, tetapi juga melalui pembinaan, akses pembiayaan, peningkatan kualitas produksi, serta jaminan pembelian hasil panen.
Ia berharap masa transisi kebijakan ekspor sawit tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan di daerah, serta meminta seluruh pihak, baik pemerintah, asosiasi, maupun pelaku usaha, dapat memberikan kepastian informasi kepada pasar guna menghindari spekulasi yang merugikan petani.
Melalui forum ini, diharapkan tercipta kesepahaman bersama dalam menjaga stabilitas harga TBS serta memperkuat perlindungan terhadap pekebun sebagai salah satu pilar utama perekonomian di Kalimantan Utara. (Adv)





