Rapat Penetapan Harga TBS Digelar, Pemprov dan DPRD Kaltara Sepakati Harga Sawit Juni 2026

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) menggelar rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Periode I Juni 2026 di Hotel Padmaloka, Tarakan, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kaltara sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap perlindungan harga bagi pekebun.

Rapat tersebut menjadi forum strategis dalam menentukan harga acuan TBS yang adil dan transparan, sekaligus merespons dinamika harga sawit yang tengah mengalami penurunan di berbagai daerah. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir, S.E., Ketua Komisi II Pdt. Robinson, serta sejumlah anggota komisi seperti Maslan Abdul Latif, Muhammad Nasir, dan Saleh.

Dalam arahannya, Muhammad Nasir menegaskan bahwa penetapan harga TBS bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani sawit. Ia menilai harga yang ditetapkan harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekebun agar tidak dirugikan oleh fluktuasi pasar.

Selain membahas penetapan harga, forum ini juga menjadi sarana evaluasi atas tren penurunan harga TBS yang terjadi sejak akhir Mei 2026. Penurunan tersebut disebut dipengaruhi oleh dinamika pasar global serta masa transisi kebijakan ekspor satu pintu yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Tidak hanya faktor makro, peserta rapat juga menyoroti persoalan teknis di lapangan, seperti panjangnya rantai distribusi dari petani ke pabrik serta adanya pembatasan penerimaan buah dan pengetatan sortasi oleh perusahaan yang berdampak langsung pada harga di tingkat pekebun.

Berdasarkan hasil perhitungan menggunakan formula resmi, disepakati harga TBS untuk berbagai umur tanaman, dengan kisaran mulai dari Rp2.916,56 per kilogram untuk usia 3 tahun hingga Rp3.362,20 per kilogram untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun.
Rapat ini juga menghasilkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, asosiasi GAPKI dan APKASINDO, serta pihak perusahaan kelapa sawit untuk memastikan harga yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) pun menjadi perhatian utama, guna menjamin kepatuhan terhadap harga resmi dan menjaga stabilitas industri sawit di Kalimantan Utara. Diharapkan, hasil rapat ini mampu memberikan kepastian harga sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekebun sawit di daerah. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *