Supa’ad Hadianto: Dukung Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan, Namun Wajib Dibahas Secara Luas dan Mendalam

TARAKAN — Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, menyatakan dukungan prinsipil terhadap pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan yang berawal dari aspirasi hasil reses, namun menegaskan pembentukan Satgas tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh pemangku kepentingan harus dilibatkan guna merumuskan konsep, kewenangan, dan dasar hukum yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan fungsi instansi yang sudah ada.

Gagasan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Ketenagakerjaan terus diperdalam. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, menegaskan usulan tersebut harus melalui pembahasan menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak terkait sebelum diputuskan. Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Karang Harapan, Tarakan Barat, Senin (13/4/26), yang dihadiri unsur DPRD Kaltara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta DPD FSP Kahutindo Kaltara.

Supa’ad mengungkapkan, gagasan pembentukan Satgas berakar dari aspirasi yang diserap saat pelaksanaan reses di daerah pemilihan. “Ini berangkat dari hasil reses. Banyak masukan dari pekerja dan serikat terkait pengawasan yang belum maksimal,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keterbatasan anggaran serta minimnya jumlah tenaga pengawas menjadi penyebab utama belum optimalnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.

Meski mendukung gagasan tersebut, Supa’ad mengingatkan agar pembentukan Satgas tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian yang komprehensif. “Ini bukan hanya urusan DPRD, Disnaker, dan satu serikat saja. Harus melibatkan semua pihak, termasuk serikat pekerja lain, kepolisian, dan asosiasi pengusaha agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum, mengingat fungsi pengawasan ketenagakerjaan pada dasarnya sudah melekat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Oleh karena itu, keberadaan Satgas nantinya lebih tepat berperan sebagai pendukung dan penguat, terutama dalam menyampaikan informasi awal terkait potensi pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan. “Kalau fungsinya membantu pengawasan, saya kira itu baik. Tapi harus jelas konsepnya, kewenangannya, dan pembiayaannya,” katanya.

Secara pribadi, Supa’ad menyatakan dukungan terhadap pembentukan Satgas tersebut, namun menegaskan keputusan belum dapat diambil pada pertemuan saat itu. “Prinsipnya saya setuju. Tapi keputusan tidak bisa diambil hari ini. Kita butuh forum yang lebih besar untuk membahas ini secara rinci,” ujarnya.

Selanjutnya, DPRD Kaltara berencana melanjutkan pembahasan dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait, guna memastikan kebijakan yang diambil nantinya benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi peningkatan perlindungan hak-hak pekerja di Kalimantan Utara. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *