Sorot Konflik Lahan Bandara Juwata, Rismanto: Penyelesaian Harus Dipisah Jalur Hukum dan Negosiasi

TARAKAN — Permasalahan pembebasan lahan warga di kawasan Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan kembali menjadi bahasan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Rabu (12/8/26). Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltara, Rismanto, menyoroti belum tuntasnya penanganan konflik sekaligus memetakan dua jalur penyelesaian guna memutus kebuntuan yang berlarut-larut.

Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, Kantor Pertanahan Kota Tarakan, pengelola Bandara Juwata Tarakan, serta perwakilan warga dan Pengurus Paguyuban Masyarakat Pesisir.

Dalam forum tersebut, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltara, Rismanto, memaparkan temuan penting terkait status lahan yang bersengketa. Selama ini, dipahami bahwa seluruh kawasan yang diperdebatkan telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun RDP mengungkapkan kenyataan berbeda: sebagian lahan warga memang telah ditetapkan sebagai BMN, namun sebagian lainnya belum masuk status BMN dan baru masuk dalam rencana pengembangan bandara.

Berdasarkan perbedaan status tersebut, Rismanto menegaskan penanganan harus dipisah menjadi dua jalur agar tidak saling tumpang tindih.

Untuk lahan yang telah ditetapkan sebagai BMN melalui Surat Keputusan beserta sertifikat berdasarkan peta Gambar Situasi tahun 1994, Rismanto menilai rapat dengar pendapat tidak lagi menjadi jalur yang dapat membatalkan penetapan tersebut. “Satu-satunya jalan adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), guna membatalkan SK BMN tersebut. Pasalnya, pihak pengelola bandara pun tidak memiliki kewenangan membayarkan ganti rugi atas aset BMN tanpa adanya putusan hukum,” tegasnya.

Sementara untuk lahan yang belum berstatus BMN dan masih dalam rencana pengembangan, Rismanto mendesak pihak Bandara Juwata Tarakan untuk bersikap tegas dan memberikan kejelasan waktu. Saat ini lahan tersebut berstatus status quo, sehingga warga tidak dapat mengoptimalkan lahannya, sementara pihak bandara juga belum melangkah pasti ke tahap pembebasan.

Rismanto juga menyentil alasan pihak bandara yang kerap merujuk pada keputusan pemerintah pusat di Jakarta tanpa menetapkan batas waktu yang jelas. “Ketidaktegasan jangka waktu pengembangan justru membebankan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya di kawasan eks-tambak tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rismanto menyoroti fakta bahwa hingga saat ini belum pernah ada pembayaran ganti rugi kepada warga atas lahan yang sebagian di antaranya telah digunakan sebagai perluasan landasan pacu. Ia mengimbau seluruh pihak agar memfokuskan pembahasan pada pembenahan lahan yang belum berstatus BMN, sehingga solusi konkret dapat segera disusun dan masyarakat tidak terus-menerus menanggung kerugian akibat ketidakpastian status. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *