TARAKAN — Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara menyatakan dukungan prinsipil terhadap usulan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Ketenagakerjaan guna mengatasi krisis pengawasan akibat kekurangan personel. Namun, legislatif meminta pembahasan menyeluruh bersama seluruh pemangku kepentingan agar Satgas benar-benar berdaya guna, tidak tumpang tindih kewenangan, dan manfaatnya dirasakan langsung oleh para pekerja.
Upaya memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di Kalimantan Utara mendorong dukungan resmi dari kalangan legislatif. Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara menyatakan persetujuan secara prinsip terhadap usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ketenagakerjaan, yang dinilai mendesak untuk mengatasi kebuntuan pengawasan selama ini terkendala keterbatasan jumlah personel dan anggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Tarakan, Senin (13/4/26), merespons keluhan DPD FSP Kahutindo terkait maraknya pelanggaran ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di lapangan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan pembentukan Satgas merupakan kebutuhan bersama demi menjamin perlindungan hak-hak buruh. “Secara prinsip kami setuju. Namun, ini tidak boleh hanya jadi tambahan struktur formal. Harus ada pembahasan lanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan dan serikat pekerja lain agar Satgas ini benar-benar efektif dan punya taji,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Anggota Komisi IV, Muhammad Hatta, mengingatkan pentingnya penetapan batasan kewenangan yang jelas. Ia meminta kajian mendalam mengenai ruang lingkup tugas Satgas agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan instansi yang sudah ada. “Perlu dirinci, apakah fokusnya di hubungan kerja saja atau mencakup aspek lain secara luas,” imbuhnya.
Dukungan legislatif ini diperkuat data yang dipaparkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara, H. Asnawi. Ia mengungkapkan kondisi pengawasan ketenagakerjaan di Kaltara saat ini berada dalam situasi kritis: jumlah pengawas yang ada baru berjumlah 8 orang, padahal kebutuhan ideal mencapai 34 orang. Pembentukan Satgas dinilai memungkinkan melalui penerbitan Surat Keputusan Gubernur, dengan merujuk model yang telah diterapkan di Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltara, Achmad Syamsuddin Rifai, menyambut baik dukungan tersebut. Ia menegaskan Satgas yang diusulkan berfungsi sebagai garda terdepan dalam pengumpulan data dan pemantauan lapangan, bukan mengambil alih wewenang penegakan hukum pemerintah. “Kami ingin ada transparansi. Jika Satgas menemukan pelanggaran administratif, data diserahkan ke pengawas. Jika ada unsur pidana, kami dorong ke kepolisian,” tegas Achmad.
Anggota Komisi IV lainnya, Ruman Tumbo, menambahkan efektivitas adalah tolok ukur utama. “Kalau memang ini solusi atas ketidakefektifan yang sekarang, tentu tidak ada masalah. Yang penting manfaatnya dirasakan langsung oleh pekerja,” pungkasnya.
Rapat sepakat merekomendasikan pertemuan lanjutan guna merumuskan secara rinci mekanisme kerja, batas kewenangan, serta payung hukum yang menjadi landasan sebelum Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan resmi dibentuk dan diterapkan di Bumi Benuanta. (Adv)





