KOMISI IV DPRD KALTARA GELAR RDP BAHAS PENYELESAIAN HAK KEUANGAN PIMPINAN BAZNAS, DORONG KEPASTIAN HUKUM DAN JAGA KEPERCAYAAN PUBLIK

TANJUNG SELOR – Guna memastikan terselesaikannya pengaturan hak keuangan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Utara secara tertib, transparan, dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan jajaran BAZNAS Kaltara. Pertemuan berlangsung pada hari Senin, 15/6/2026, dengan suasana diskusi yang konstruktif dan berfokus pada solusi terbaik bagi kepentingan lembaga serta masyarakat luas.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si., dan dihadiri oleh pejabat dari perangkat daerah terkait Pemprov Kaltara serta pimpinan dan pengurus BAZNAS Kaltara. Kehadiran seluruh pihak terkait dimaksudkan agar setiap aspek permasalahan dapat dikaji secara mendalam, terbuka, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna mencapai kesepahaman bersama.

Dalam pemaparan yang disampaikan pada kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang mengatur mengenai hak keuangan pimpinan BAZNAS Kaltara telah memasuki tahap lanjutan. Rancangan peraturan tersebut dikabarkan telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan dan harmonisasi substansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Saat ini, dokumen tersebut sedang dalam tahap menunggu proses fasilitasi dan verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan resmi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si., dalam arahannya menegaskan bahwa pembahasan ini menjadi perhatian serius pihak legislatif karena menyangkut dua hal mendasar sekaligus, yaitu kepastian hukum bagi pengurus lembaga dan keberlangsungan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, pengaturan hak keuangan yang jelas, terukur, dan sesuai standar ketentuan merupakan salah satu syarat utama terciptanya tata kelola lembaga zakat yang baik, akuntabel, dan profesional.

“Kami ingin memastikan penyelesaian hak keuangan ini dilakukan dengan dasar aturan yang kuat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi pimpinan dan pengurus BAZNAS dalam menjalankan tugas pengelolaan zakat,” tegas Dr. Syamsuddin Arfah dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Kaltara menekankan bahwa penetapan pengaturan ini tidak boleh sampai mengganggu kelancaran pelaksanaan program utama BAZNAS, yaitu pelayanan kepada umat serta upaya pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Sebagai lembaga resmi yang diberi amanah mengelola harta zakat, infak, dan sedekah, keberadaan BAZNAS memiliki peran strategis dalam mendukung program peningkatan kesejahteraan umat dan pemerataan ekonomi di Provinsi Kalimantan Utara. Oleh karena itu, tata kelola yang rapi menjadi kunci agar lembaga ini dapat terus berkontribusi secara maksimal.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa langkah pengaturan ini merupakan upaya nyata menjaga dan memelihara kepercayaan publik. Kepercayaan masyarakat menjadi modal terbesar bagi BAZNAS untuk menjalankan fungsinya, sehingga setiap kebijakan dan pengaturan yang dibuat harus senantiasa terbuka, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dengan telah selesainya tahap harmonisasi dan menunggu proses fasilitasi dari pusat, Komisi IV DPRD Kaltara berharap proses penyelesaian ini dapat segera berjalan lancar dan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Pihak legislatif akan terus memantau perkembangannya serta mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat prosesnya, sehingga segera tercipta landasan hukum yang pasti.

Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, terjalin kesepahaman bersama antara eksekutif, legislatif, dan pengelola zakat untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, serta manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat. Dengan demikian, BAZNAS Kalimantan Utara dapat terus dipercaya sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, akuntabel, dan menjadi mitra handal dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *