TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan aktivitas pertambangan emas dan keberadaan PT BTM di Kecamatan Sekatak Buji. Rapat yang berlangsung pada Senin, 15/6/2026 ini mempertemukan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), perwakilan Kementerian ESDM, Dinas ESDM Kaltara, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat, sebagai tindak lanjut aspirasi yang sebelumnya disampaikan warga.
Rapat yang berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST. Turut hadir memperkuat jalannya pembahasan Wakil Ketua DPRD lainnya, H. Muhammad Nasir, SE., MM., beserta sejumlah Anggota DPRD Kaltara, yaitu Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi.
Untuk memastikan pembahasan berjalan komprehensif dan menyentuh aspek hukum, teknis, serta sosial, DPRD mengundang secara resmi perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, unsur Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat, serta tokoh masyarakat dan perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) Sekatak Buji. Pertemuan ini sendiri merupakan tindak lanjut nyata atas aspirasi yang sebelumnya disampaikan masyarakat melalui aksi penyampaian pendapat di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Utara beberapa waktu lalu.
Dalam sambutan pembukaannya, Pimpinan Rapat sekaligus Wakil Ketua DPRD, H. Muddain, ST., menegaskan bahwa penyelenggaraan forum ini adalah wujud tanggung jawab konstitusional lembaga legislatif sebagai perwakilan rakyat. Ia menyatakan bahwa DPRD berdiri di posisi netral namun tegas dalam menjembatani kepentingan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami memandang kehadiran rapat ini sebagai bukti keseriusan DPRD mendengarkan suara rakyat. Tugas kami adalah menghadirkan seluruh pihak, baik dari unsur pemerintah pusat, daerah, maupun pelaku usaha dan masyarakat, untuk duduk bersama mencari titik temu. Yang ingin kita capai adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran terbuka, melihat fakta di lapangan, serta merumuskan langkah yang mengandung nilai keadilan dan keberlanjutan bagi masa depan daerah,” tegas H. Muddain.
Sesi inti rapat kemudian dimulai dengan pemaparan aspirasi secara rinci yang disampaikan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT). Dalam penyampaiannya, AMPT mengemukakan sejumlah keluhan mendasar yang dirasakan oleh warga masyarakat adat dan penambang tradisional setempat sejak beroperasinya PT BTM. Masyarakat menilai keberadaan perusahaan tersebut telah berdampak pada penyempitan ruang hidup, ruang usaha, serta akses terhadap sumber daya alam yang selama turun-temurun menjadi tumpuan penghidupan mereka.
Melalui forum ini, AMPT secara tegas menyampaikan dua tuntutan pokok. Pertama, meminta agar masyarakat diberikan kepastian ruang dan kesempatan untuk dapat terlibat serta berpartisipasi secara wajar dalam pengelolaan kekayaan alam yang berada di wilayah tempat tinggal mereka. Kedua, mendesak kepada pihak berwenang untuk melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kelayakan serta kepatuhan pelaksanaan izin usaha pertambangan yang dimiliki PT BTM, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap menghormati hak-hak masyarakat.
Pihak DPRD mencatat dengan saksama setiap poin penyampaian tersebut, sekaligus meminta tanggapan dan penjelasan resmi dari instansi teknis, baik Kementerian ESDM maupun Dinas ESDM Provinsi, terkait perizinan, batas wilayah kerja, serta kewajiban sosial dan lingkungan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah kecamatan dan desa juga diminta menyampaikan kondisi riil di lapangan serta dampak yang dirasakan langsung oleh lingkungan sekitar.
Dengan digelarnya RDP ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap tercipta komunikasi yang transparan dan terbangun kembali rasa saling percaya antar pihak. Lembaga legislatif menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ditemukan solusi konkret yang dapat menjamin keberlangsungan usaha pertambangan secara bertanggung jawab sekaligus melindungi hak hidup, hak berusaha, dan kesejahteraan jangka panjang masyarakat Kecamatan Sekatak Buji.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen DPRD Kaltara dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang partisipatif, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Provinsi Kalimantan Utara. (Adv)





