NUNUKAN – DPRD Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan dan pedagang Pasar Tani Alun-alun untuk membahas rencana relokasi pedagang ke UMKM Center Tanah Merah, yang berlangsung di ruang rapat Ambalat I DPRD Nunukan, Kamis (7/5/2026), sebagai respons atas penolakan sebagian pedagang terhadap kebijakan tersebut.
RDP tersebut menghadirkan unsur DPRD, Pemkab Nunukan, serta perwakilan pedagang guna mencari solusi atas polemik rencana pemindahan yang dijadwalkan mulai 10 Mei 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Nunukan, Muhammad Amin, turut memberikan penjelasan terkait rencana relokasi yang sebelumnya telah disiapkan oleh pemerintah daerah sebagai upaya penataan kawasan Alun-alun.
Namun, rencana tersebut menuai penolakan dari sebagian pedagang yang menilai lokasi baru belum tentu representatif untuk menunjang aktivitas ekonomi mereka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menegaskan bahwa pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan hasil kajian komprehensif sebelum relokasi dilaksanakan kembali.
“Jadi hasil RDP kita dengan DPRD, sudah ada beberapa rekomendasi. Salah satunya pemerintah daerah diminta melakukan kajian lebih lanjut terkait rencana pemindahan ini. Untuk sementara, relokasi ditunda sambil menunggu hasil kajian tersebut agar lebih representatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD masih menunggu paparan resmi dari pemerintah daerah terkait hasil kajian, termasuk kejelasan lokasi relokasi serta kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
“Kita menunggu dulu hasil kajian dari pemerintah. Kemana pedagang akan dipindahkan dan apakah tidak melanggar aturan. Jika kajian sudah siap, akan dipaparkan kembali ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Nunukan, Ramsah, meminta agar DPRD, khususnya Komisi II, dilibatkan secara aktif dalam setiap pembahasan lanjutan terkait relokasi pedagang.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para pedagang dalam mencari solusi terbaik agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pihak manapun.
“Untuk dinas terkait agar dapat melibatkan Komisi II, karena ini menjadi ranah kami. Kami berharap ada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, khususnya pedagang kaki lima di Alun-alun,” ujarnya.
Melalui RDP tersebut, DPRD Nunukan memutuskan untuk menunda sementara rencana relokasi pedagang Pasar Tani Alun-alun hingga pemerintah daerah menyelesaikan kajian lanjutan yang lebih matang dan komprehensif. (Adv)





