RDP DPRD Nunukan Bahas Polemik Mutasi 19 ASN, Tekankan Transparansi dan Kepastian Hukum

NUNUKAN – DPRD Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi polemik dugaan demosi terhadap 19 Aparatur Sipil Negara (ASN). Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Rapat yang berlangsung di ruang Ambalat Kantor DPRD Nunukan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, didampingi Ketua Komisi I, Dr. Andi Muliyono, SH, MH. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Amin, Kepala BKPSDM Kaharuddin, jajaran terkait, serta ASN terdampak mutasi bersama kuasa hukum.

Dalam forum tersebut, DPRD menekankan pentingnya kejelasan definisi dan dasar kebijakan mutasi yang dilakukan pemerintah daerah. Ketua Komisi I DPRD Nunukan menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan tidak terjadi kesalahan persepsi publik terkait istilah demosi yang berkembang.

Menanggapi hal itu, Tim Baperjakat melalui Muhammad Amin menjelaskan bahwa mutasi terhadap 19 ASN bukan merupakan demosi, melainkan bagian dari penataan birokrasi berbasis sistem merit. Ia menegaskan bahwa demosi berkaitan dengan sanksi disiplin, sementara kebijakan yang diambil tidak didasarkan pada pelanggaran.

Lebih lanjut dijelaskan, seluruh proses mutasi telah mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Dalam kasus ini, tidak ditemukan pelanggaran disiplin sehingga tidak terdapat dasar untuk penerapan demosi.

Selain itu, kebijakan tersebut juga telah melalui verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem terintegrasi, sehingga dinilai sah secara administrasi dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Penyesuaian jabatan, termasuk pergeseran dari eselon III A ke III B maupun pengalihan ke jabatan fungsional, disebut sebagai bagian dari penataan organisasi dan penguatan profesionalisme ASN.

Meski demikian, sejumlah anggota DPRD memberikan catatan kritis terhadap kebijakan tersebut. Mereka menekankan pentingnya konsistensi antara aturan dan implementasi di lapangan agar tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses mutasi.

Dalam rapat yang berlangsung dinamis tersebut, DPRD juga mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak mengganggu stabilitas birokrasi dan kepercayaan publik. Penyelesaian melalui mekanisme hukum, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dinilai sebagai langkah tepat apabila masih terdapat perbedaan pandangan yang belum terselesaikan.

RDP ini diharapkan mampu memberikan kejelasan kepada seluruh pihak sekaligus menjaga kondusivitas pemerintahan daerah, sehingga roda pembangunan tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh polemik yang berkepanjangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *