SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM melalui koordinasi dan studi komparasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus II Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., bersama anggota Pdt. Robenson Tadem, H. Saleh, S.E., dan Maslan Abdul Latif, serta didampingi tenaga ahli DPRD Kaltara. Rombongan disambut oleh Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kalimantan Timur beserta jajaran.
Dalam pertemuan itu, Pansus II menitikberatkan pembahasan pada pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sinkronisasi ini dinilai penting agar Ranperda yang disusun memiliki kekuatan implementatif dan tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat.
Muhammad Nasir menegaskan bahwa penyusunan Ranperda harus berorientasi pada kebutuhan riil pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Regulasi ini harus mampu menjawab tantangan yang dihadapi pelaku UMKM serta memberikan kepastian hukum tanpa menimbulkan tumpang tindih aturan,” ujarnya.
Selain itu, Pansus II juga menyoroti perlunya penyesuaian terhadap sejumlah peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Fleksibilitas kebijakan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah.
Salah satu poin strategis yang dibahas adalah penguatan terminologi “usaha mikro” dalam Ranperda. Hal ini diharapkan dapat memperjelas dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, kemudahan perizinan, serta mendorong peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil yang lebih kompetitif.
Sementara itu, pihak Disperindagkop Kaltim memaparkan berbagai program pemberdayaan UMKM yang telah berjalan, seperti pelatihan kewirausahaan, bantuan peralatan produksi, hingga fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Program-program tersebut dinilai berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat di wilayah perkotaan.
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga tengah menyiapkan pembangunan infrastruktur pendukung, seperti rumah produksi bersama dan fasilitas industri pengolahan, guna menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan bahan baku bagi pelaku usaha.
Menutup kegiatan, Muhammad Nasir menegaskan komitmen Pansus II untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat dan mampu mendorong penguatan ekonomi kerakyatan di Kalimantan Utara.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan kebijakan yang terarah, Ranperda ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam meningkatkan daya saing koperasi dan UMKM secara berkelanjutan. (Adv)





