SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara melakukan studi komparasi ke DPRD Kalimantan Timur, Senin (27/04/2026), guna memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, bersama sejumlah anggota Pansus II, di antaranya Pdt. Robenson Tadem, Saleh, Muhammad Nasir, dan Maslan Abdul Latif. Rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, beserta jajaran tenaga ahli yang berpengalaman dalam penyusunan regulasi daerah.Dalam pertemuan tersebut, fokus pembahasan mengarah pada penguatan landasan hukum bagi koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara. DPRD Kaltara menilai pengalaman Kalimantan Timur dalam merumuskan kebijakan ekonomi kerakyatan dapat menjadi referensi penting, terutama dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku usaha kecil.
Sejumlah aspek teknis turut dibahas, mulai dari mekanisme penyusunan regulasi, tahapan harmonisasi dengan pemerintah pusat, hingga implementasi kebijakan di daerah. DPRD Kaltim menjelaskan bahwa proses tersebut membutuhkan kajian komprehensif agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, isu pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) juga menjadi perhatian. DPRD Kaltara menilai kontribusi pelaku usaha di daerah belum terkelola secara optimal karena belum adanya regulasi yang memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa selama ini kontribusi dunia usaha di Kaltara masih terbatas pada bantuan bersifat sporadis, seperti pembangunan rumah ibadah atau fasilitas umum skala kecil.
“Kami melihat Kalimantan Timur sudah lebih maju dalam hal regulasi CSR, meskipun saat ini masih dalam proses evaluasi di tingkat kementerian. Ini menjadi referensi penting bagi kami,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD Kalimantan Timur menekankan pentingnya penyusunan regulasi berbasis kajian yang matang serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional. Proses evaluasi di kementerian, menurut mereka, menjadi tahapan krusial agar peraturan daerah dapat segera diberlakukan tanpa hambatan administratif.
Melalui studi komparasi ini, DPRD Kalimantan Utara berharap pembahasan Ranperda UMKM dapat dipercepat dan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan serta pemberdayaan optimal bagi pelaku usaha.
Sinergi antar lembaga legislatif di wilayah Kalimantan pun diharapkan semakin kuat, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Adv)





