Di Balik Aliran Sungai Kayan, DPRD Kaltara Matangkan Regulasi Strategis

TARAKAN – Aliran Sungai Kayan tak hanya membelah wilayah Kalimantan Utara, tetapi juga menjadi denyut kehidupan bagi masyarakat di sekitarnya. Dari kebutuhan air bersih, pertanian, hingga potensi energi, sungai ini memegang peran strategis yang tak tergantikan. Di tengah pentingnya fungsi tersebut, DPRD Kalimantan Utara kini tengah merumuskan payung hukum yang diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian.
Kamis, 23 April 2026, ruang rapat Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan menjadi saksi keseriusan Panitia Khusus (Pansus) III dalam menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.
Rapat yang dipimpin Aluh Berlian bersama Ketua Pansus Arming itu berlangsung intens. Didampingi anggota pansus, tim pakar, serta perwakilan organisasi perangkat daerah, pembahasan dilakukan secara rinci—menyisir setiap pasal, memastikan tak ada celah yang terlewat.
Bagi DPRD, regulasi ini bukan sekadar aturan administratif. Lebih dari itu, ia menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan Sungai Kayan di tengah meningkatnya tekanan pembangunan.
“Sungai Kayan adalah urat nadi daerah. Regulasi ini harus mampu melindungi sumber daya air sekaligus memberikan kepastian hukum,” ungkap Aluh Berlian dalam forum tersebut.
Berbagai isu krusial mengemuka. Mulai dari mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air bagi kepentingan industri, hingga kewajiban reklamasi dan konservasi. Tak ketinggalan, sanksi administratif bagi pelanggaran juga dibahas secara komprehensif.
Namun, pembahasan tidak berhenti pada aspek teknis semata. Tim pakar turut menekankan pentingnya memasukkan nilai kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya air. Keterlibatan masyarakat adat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga selaras dengan nilai sosial dan lingkungan setempat.
Di sisi lain, tantangan nyata terus membayangi. Perwakilan Dinas PUPR-Perkim Kalimantan Utara mengungkapkan bahwa tekanan terhadap Sungai Kayan semakin meningkat. Alih fungsi lahan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) menjadi faktor yang memberi dampak signifikan terhadap keberlanjutan ekosistem sungai.
Kondisi ini menuntut regulasi daerah yang tidak hanya adaptif, tetapi juga selaras dengan kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya.
Di tengah kompleksitas tersebut, Pansus III menargetkan pembahasan dapat segera dirampungkan. Setelah itu, rancangan peraturan daerah akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Kalimantan Utara.
Langkah ini menjadi penentu arah pengelolaan Sungai Kayan ke depan. Sebab, di balik setiap pasal yang disusun, tersimpan harapan agar sumber daya air tetap lestari, sekaligus mampu menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *