Percepat Pembahasan Ranperda Perkebunan Berkelanjutan, Pansus II DPRD Kaltara Gelar Rapat Kerja Bersama OPD Terkait

TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Dalam upaya menyempurnakan substansi regulasi tersebut, Pansus II menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Selasa, 9/6/2026, bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., dan dihadiri oleh anggota Pansus II lainnya yaitu Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, serta H. Rakhmat Sewa, SE. Turut hadir memberikan masukan dan penjelasan teknis perwakilan dari Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara, serta Tenaga Ahli DPRD guna memastikan penyusunan berjalan sesuai kaidah perundang-undangan.

Muhammad Nasir menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi salah satu prioritas utama pembahasan tahun ini, mengingat fungsinya sebagai landasan hukum yang mampu mendorong pertumbuhan sektor perkebunan sekaligus menjamin kelestarian lingkungan. “Kami menargetkan Ranperda ini dapat diselesaikan tepat waktu pada akhir Juni mendatang. Keterlibatan semua pihak sangat diperlukan agar setiap ketentuan yang disusun matang, jelas, dan bisa diterapkan secara efektif di lapangan,” ujarnya.

Pembahasan berlangsung secara mendalam dengan menelaah pasal demi pasal dalam draf naskah rancangan. Fokus utama yang dikaji meliputi pengaturan penggunaan lahan usaha perkebunan, kejelasan aspek legalitas hak atas tanah, serta penetapan batasan luas lahan yang dapat dimanfaatkan agar tidak melampaui daya dukung lingkungan. Selain itu, rapat juga membahas mekanisme pelaksanaan di lapangan, rencana strategi sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, hingga ketentuan mengenai hak dan kewajiban termasuk aspek kompensasi yang mungkin timbul dalam kegiatan pengelolaan perkebunan. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *