TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan melalui rapat koordinasi bersama OPD terkait dan tim pakar, guna memastikan regulasi yang disusun komprehensif dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Upaya penyempurnaan Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan terus dilakukan oleh Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan, Kamis (07/05/26).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, ST., MT., MPSda., serta dihadiri oleh anggota pansus, yakni Jufrie Budiman, S.Pd., H. Moh. Nafis, ST., MH., dan Hj. Aluh Berlian, SE., M.Si. Selain itu, pertemuan ini juga melibatkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tim pakar pansus yang turut memberikan berbagai masukan terhadap substansi Ranperda.
Dalam pembahasan tersebut, fokus utama diarahkan pada penyempurnaan sejumlah pasal dan ketentuan teknis yang dinilai krusial, terutama dalam memperkuat aspek legalitas dan tata kelola perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan. Pansus bersama peserta rapat melakukan penelaahan secara mendalam terhadap setiap materi guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta tetap sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ketua Pansus III, Rismanto, menegaskan bahwa Ranperda ini memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan. Mengingat besarnya potensi sumber daya air di wilayah Sungai Kayan, menurutnya diperlukan regulasi yang jelas dan terukur agar pemanfaatannya dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah.
“Pembahasan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh materi dalam Ranperda mampu mengakomodasi kepentingan daerah tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami ingin regulasi ini benar-benar aplikatif dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam forum tersebut juga dibahas berbagai aspek penting lainnya, seperti mekanisme administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, sistem pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya air, hingga upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan wilayah sungai. Hal ini dinilai penting agar pengelolaan sumber daya air tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Anggota pansus, Hj. Aluh Berlian, turut menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan kewenangan pemerintah pusat, khususnya dalam hal perizinan dan pengawasan. Ia menilai, harmonisasi kebijakan menjadi kunci agar implementasi Ranperda nantinya dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kendala di lapangan.
Masukan dari OPD dan tim pakar juga menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Ranperda. Berbagai pandangan teknis yang disampaikan diharapkan mampu memperkuat substansi regulasi, sehingga dapat menjawab kebutuhan daerah secara menyeluruh.
Rismanto menambahkan, setelah seluruh tahapan pembahasan di tingkat pansus rampung, Ranperda tersebut akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi di kementerian terkait. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa materi muatan dalam Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Setelah dilakukan penyempurnaan, Ranperda ini akan masuk tahap harmonisasi di kementerian. Kami berharap prosesnya berjalan lancar sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tambahnya.
Melalui rapat koordinasi ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, responsif, serta mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Diharapkan, Ranperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv)





