TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW di Tanjung Selor pada Senin (04/05/2026) guna menyinkronkan substansi tata ruang, khususnya kawasan permukiman yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri, melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, DPRD kabupaten, dan instansi terkait.
DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW terus mematangkan pembahasan terkait sinkronisasi tata ruang wilayah, khususnya pada kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi yang saat ini menjadi perhatian utama.
Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., tersebut turut dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota pansus, tim pakar, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, DPRD Kabupaten Bulungan, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pembahasan terungkap bahwa terdapat sejumlah persyaratan dari Kementerian ATR/BPN yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor dapat diberikan. Persyaratan tersebut di antaranya terkait pengamanan wilayah serta pemenuhan kebutuhan pangan daerah.
Pansus juga menyoroti persoalan investasi yang terhambat akibat belum adanya pengaturan yang jelas mengenai aktivitas galian C dalam RTRW. Kondisi ini menyebabkan sebagian pelaku usaha mengalami kendala dalam perpanjangan izin karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Anggota Pansus menilai, kepastian regulasi menjadi hal penting agar iklim investasi di Kalimantan Utara tetap kondusif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Selain itu, pentingnya pelibatan masyarakat juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Pansus mendorong agar dilakukan public hearing guna menampung aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tata ruang.
Permasalahan lain yang mengemuka adalah keberadaan kawasan permukiman yang masuk dalam cakupan wilayah industri, khususnya terkait KKPR PT KIPI di Tanah Kuning–Mangkupadi. Pemerintah Kabupaten Bulungan diketahui telah mengusulkan agar sebagian kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai permukiman, namun belum sepenuhnya diakomodasi.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait menjelaskan bahwa dalam rancangan RTRW, kawasan tersebut tetap diupayakan sebagai wilayah permukiman, meskipun kewenangan penetapan kawasan industri berada di pemerintah pusat.
Sejumlah anggota DPRD juga mengingatkan agar kebijakan pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Jangan sampai kehadiran kawasan industri justru berdampak pada terganggunya mata pencaharian warga setempat.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bulungan mengusulkan agar dilakukan kajian ulang terhadap tata ruang dengan melibatkan survei lapangan secara langsung. Usulan penambahan kawasan permukiman pun disampaikan sebagai upaya melindungi kepentingan masyarakat.
Perwakilan masyarakat Tanah Kuning turut menyampaikan harapannya agar kebijakan yang diambil tidak merugikan warga, khususnya terkait keberlangsungan hidup sebagai nelayan dan petani.
Pansus RTRW DPRD Kaltara menegaskan bahwa proses persetujuan lintas sektor akan dilakukan setelah seluruh persoalan, termasuk data teknis dan aspirasi masyarakat, dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Melalui pembahasan ini, diharapkan tercipta kebijakan tata ruang yang tidak hanya mendukung investasi dan pembangunan, tetapi juga tetap melindungi hak serta keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah tersebut. (Adv)





