Pemulangan 5 Orang Deportasi WNA asal India ke Tawau Malaysia

NUNUKAN – Ke 5 (Lima) Orang Warga Negara India di Pulangkan Pada hari ini Kamis 22 November 2018 sekitar pukul 08.45 Wita.Di Pelabuhan Tunon taka Nunukan.

Telah dilaksanakan Pemulangan/Pendeportasian WNA asal India sebanyak 5 (lima) orang ke Tawau Malaysia menggunakan MV. Labuan Express Lima, Kelima WNA tersebut ditangkap oleh Petugas Wasdakin Imigrasi Kelas II Nunukan pada hari Sabtu 17 Nopember 2018 di Jalan Ahmad Yani Pasir Putih Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan.

Kelima WNA asal India tersebut diduga melakukan kegiatan Ilegal yang patut diduga akan membahayakan keamanan, meresahkan serta menggangugu ketertiban umum, dan melanggar tidak mentaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam pasal 75 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011.

Kelima WNA ini bernama Singh Satpal ( 58 ) tahun, No Paspor :R7084781, Jaswinder Singh ( 33 ) tahun No Paspor : L8113032 , Tarlok Singh ( 57 ) tahun No Paspor :R6473660, Gurpdeep Singh ( 24 ) tahun No Paspor :K4953378, Jarmail Singh ( 59 ) tahun No Paspor : 2212222,
Kelima WNA ini di dampingi lansung Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Hanton Hazali, Kepala Unit TPI Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Nasution, Kasiwasdakim Imigrasi Nunuman Bimo Mardi Wibowo, A. Md., IM., SH. , Kasi Lantaskim Imigrasi Nunukan Nugraha Putra, Karel , Ruslan.

Kelima WNA asal India ini tiba di Nunukan pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2018 dari Tawau, Malaysia.

Selama berada di Nunukan kelima WNA tsb melakukan kegiatan meminta sumbangan terhadap masyarakat umum dengan modus penipuan menjadi peramal yang bisa meramal masa depan dengan meminta imbalan.(Anto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *