NUNUKAN – Res Krim Nunukan berhasil menangani laporan aduan call centre atas dugaan tindak pidana pengancaman (sajam) dan pengerusakan Rabu (21/11/2018 di jalan H.Sumang kecamatan Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan.
Pelaku yang bernama Nursyiah Azriq alias jiji (21) tahun
degan korban sudah saling mengenal sejak bulan sept 2018 dan sering bertamu ke kamar korban.
Pada hari Rabu 21 November 2018 sekitar pkl 02.00 Wita, pelaku datang ke kamar kost korban, saat itu korban dalam keadaan tidur. Pelaku membangunkan korban degan cara mengetok pintu, saat korban terbangun, korban mendengar teriakan pelaku yg memaksa masuk ke dalam kamar, tapi korban tidak membukakan pintu, namun pelaku terus memaksa dan berupaya mencongkel jendela degan mengunakan Sajam dan mengancam pelaku akan menyakiti pelaku degan Sajam.
Korban berusaha mencari pertolongan dengan menghubungi kawannya An. Cindy agar menghubungi Polisi. Sekitar Pukul. 03.45 Wita piket Sat Reskrim menerima aduan via call center dan segera mendatangi TKP selanjutnya pelaku di lakukan pencarian hingga tertangkap berikut barang bukti Sajam.
Atas kejadian tersebut korban keberatan dan telah membuat laporan di Polsek Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro menjelaskan melalaui Husama Iptu M.Kariyadi mengatakan.
“pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.”M.Kariyadi.(Anto)





