NUNUKAN – Personil Airud Nunukan berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu beserta barang bukti sebanyak 3 ( tiga ) bungkus plastik sabu dalam ukuran berbeda bentuk warnah transparan beserta alat hisap dan timbagan Rabu 21/11/2018 sekitar Pukul 23.00 Wita.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Muhammad Atung Desa Liang bunyu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan.
Seorang diduga memiliki atau menyimpan Narkotika Gol I Jenis sabu personil Airud Polres Nunukan Lansung menindak lanjuti informasi tersebut dan kemudian menuju ke alamat yang dimaksud.
Setelah sampainya ditempat kejadian saksi melakukan penggeledahan atau pemeriksaan badan seorang laki-laki yang bernama Agus alias Agu (40) tahun, yang sedang beristirahat dan barang yang berada di pondok tersebut.
Pada saat pengeledahan atau pemeriksaan sedang ditemukan disaku atau kantong celana bagian depan yang dipakai oleh Agus alias Agu dan 1 (satu) bungkusn plastik ukuran sedang yg diduga berisi Narkotik gol I jenis sabu yang disimpan oleh Agus alias Agu saat itu ditemukan didalam tas samping warna hitam milik Agus alias Agu.
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh triwantoro melalui humasnya Iptu M.Kariyadi menegaskan.
“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”tegas Teguh Triwantoro.(Anto)





