Kaltara Percontohan Regulasi Perbukuan Daerah, Pansus IV Sempurnakan Raperda di Kemendikdasmen

JAKARTA — Pansus IV DPRD Provinsi Kaltara menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi melalui kunjungan kerja ke Pusat Perbukuan serta BSKAP Kemendikdasmen, Kamis (9/4/26). Kaltara dipuji sebagai provinsi pertama yang menyusun regulasi perbukuan secara komprehensif, dengan fokus menutup kesenjangan minat baca dan kemampuan memahami isi bacaan.

DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Pansus IV terus mematangkan penyusunan Raperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Langkah krusial ini ditempuh melalui kunjungan kerja ke Pusat Perbukuan (Pusbuk) serta Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kamis (9/4/26).

Rombongan dipimpin langsung Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, didampingi anggota Tamara Moriska, Muhammad Hatta, Listiani, Rahman, dan Dino Andrian. Rombongan diterima secara resmi oleh Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Syamsuddin Arfah menyampaikan pembahasan Raperda telah memasuki tahap pendalaman substansi pada batang tubuh dan ditargetkan segera dirampungkan guna menjadi landasan penguatan literasi yang kokoh di Kaltara. “Pembahasan sudah sampai pada batang tubuh. Kami berharap Perda ini bisa menjadi proyek percontohan dan menjadi rujukan bagi daerah lain,” ujar Syamsuddin.

Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto, memberikan apresiasi tinggi sekaligus menempatkan Kalimantan Utara sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menginisiasi regulasi perbukuan secara menyeluruh dan komprehensif di tingkat daerah. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang menjamin ketersediaan buku bermutu, terjangkau, dan terdistribusi secara merata ke seluruh lapisan masyarakat.

Namun, Supriyanto juga menyoroti tantangan mendasar: meskipun minat baca siswa mencapai 98 persen, kemampuan memahami isi bacaan masih rendah. “Masalah utamanya bukan minat, melainkan kualitas dan kesesuaian buku dengan usia anak,” ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Anggota Pansus IV, Dino Andrian, menegaskan bahwa regulasi ini hadir untuk menjawab kesenjangan antara tingginya minat membaca dengan kemampuan memahami isi bacaan yang masih tertinggal pada generasi muda. “Kami melihat ada kesenjangan antara minat dan kemampuan memahami bacaan. Inilah yang ingin kami jawab melalui regulasi,” tegas Dino.

Raperda ini nantinya akan memperkuat penguasaan literasi dasar, mendorong lahirnya karya penulis lokal, serta menjamin pemerataan akses terhadap bahan bacaan yang layak dan berkualitas. Sebagai tahap selanjutnya, DPRD Kaltara akan melaksanakan harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan pendampingan dari Kejaksaan agar substansi kebijakan selaras dengan aturan nasional sekaligus mendorong kemandirian dan kekhasan pengembangan literasi di daerah. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *