Pansus IV Finalisasi Raperda Perbukuan dan Literasi di Perpusnas: Tekankan Ekosistem, Keseimbangan Cetak-Digital, dan Peran Aktif Penggerak Literasi

JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kaltara melaksanakan kunjungan kerja ke Perpustakaan Nasional RI, Kamis (9/4/26), guna menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Pembahasan menyasar penguatan ekosistem literasi secara menyeluruh, keseimbangan bahan bacaan cetak dan digital, serta penegasan peran lembaga penggerak agar tidak bersifat seremonial semata.

Langkah strategis memperkuat pondasi intelektual daerah ditempuh Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Rombongan yang dipimpin langsung Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, beserta seluruh anggota — Tamara Moriska, S.H., M.H., Muhammad Hatta, Listiani, Rahman, S.K.M., dan Dino Andrian, S.H. — menyambangi Perpustakaan Nasional RI di Jakarta untuk melakukan finalisasi substansi Raperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Turut hadir perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltara, serta mitra pembangunan INOVASI Kaltara dan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

Dalam forum diskusi, Dr. Syamsuddin Arfah menegaskan regulasi yang sedang disusun memiliki cakupan jauh lebih luas daripada sekadar penyediaan buku fisik. “Raperda yang tengah kami susun tidak hanya berfokus pada aspek perbukuan, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya literasi di tengah masyarakat. Kami ingin lembaga seperti Bunda Literasi tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan minat baca,” ujar Syamsuddin.

Perwakilan INOVASI Kaltara turut menyampaikan catatan kritis, menekankan bahwa literasi sejati mencakup pemahaman mendalam terhadap isi bacaan, bukan sekadar kemampuan teknis membaca. Mereka juga mendorong agar keberhasilan program pelatihan guru yang telah berjalan sejak 2017 dapat diakomodasi dan dilestarikan dalam kerangka regulasi ini.

Menanggapi draf yang dipaparkan, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan (Deputi II) Perpusnas RI, Dr. Adin Bondar, S.Sos., M.Si., mengingatkan pentingnya keselarasan Raperda dengan regulasi nasional sekaligus kesiapan menghadapi perubahan lanskap teknologi informasi. “Perlu ada keselarasan antara Raperda dengan regulasi nasional, serta kesiapan menghadapi tantangan teknologi informasi, termasuk kehadiran kecerdasan buatan yang mengubah pola akses informasi masyarakat saat ini,” jelasnya. Dr. Adin juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi Kaltara menitikberatkan pada penguatan ekosistem dan kelembagaan perpustakaan sebagai layanan dasar wajib bagi masyarakat luas.

Pertemuan ini menghasilkan sejumlah poin krusial yang akan dimasukkan ke dalam draf akhir Raperda, meliputi: pengaturan proporsional antara pengadaan buku cetak dan buku digital; penguatan distribusi bahan bacaan hingga menjangkau lingkungan keluarga dan sekolah; pemberian ruang pengembangan bagi penulis lokal dan industri penerbitan daerah; serta penegasan peran Bunda Literasi dan Duta Baca Daerah sebagai motor penggerak literasi di lapangan.

Melalui penyempurnaan substansi ini, DPRD Kaltara menargetkan Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi tidak hanya menjadi dokumen hukum, melainkan instrumen efektif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kalimantan Utara yang tangguh dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *