TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kaltara mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perizinan dan Penggunaan Sumber Daya Air melalui penyelarasan pasal demi pasal di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara, Kamis (9/4/26). Regulasi ini menjadi payung hukum pertama yang mengatur retribusi pemanfaatan air Sungai Kayan sekaligus menjamin tidak akan terjadi kenaikan tarif air bersih yang memberatkan masyarakat.
Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perizinan dan Penggunaan Sumber Daya Air. Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara, Tarakan, Kamis (9/4/26), difokuskan pada sinkronisasi pasal demi pasal guna memastikan aturan ini aplikatif dan mampu berkontribusi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menjelaskan bahwa substansi utama yang dibahas adalah tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air, khususnya di wilayah Sungai Kayan — satu-satunya wilayah sungai yang pengelolaannya berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Kaltara. Dalam pertemuan tersebut, Pansus melakukan penyuntingan mendalam terhadap draf Raperda; sejumlah ketentuan yang sifatnya terlalu teknis dipisahkan dan dialihkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga di tingkat Perda tetap memuat aturan yang bersifat umum dan mengikat.
“Kami menghapus poin-poin yang sifatnya terlalu teknis, seperti detail format surat permohonan. Hal tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Pergub sebagai penjabaran teknis. Di level Perda, kita gunakan aturan yang lebih umum dan menyeluruh,” ujar Rismanto.
Rismanto menegaskan Perda ini merupakan payung hukum pertama di Kaltara yang secara spesifik mengatur pemungutan pajak atau retribusi atas pemanfaatan air permukaan. Sebanyak 15 jenis kegiatan usaha ditetapkan sebagai objek pajak atau retribusi, mencakup berbagai skala usaha, termasuk penyediaan tenaga listrik tenaga air (PLTA) hingga penyelenggaraan pelayanan air bersih (PDAM).
Kendati PDAM juga termasuk sebagai objek pungutan, Rismanto meyakini masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan tarif air bersih. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, beban pajak yang dikenakan kepada PDAM nilainya relatif kecil dibandingkan total perputaran usahanya. “Dinas PU menjamin bahwa pajak dari PDAM itu tidak besar, mungkin hanya sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta dari omzet miliaran rupiah. Jadi, ini tidak akan berdampak signifikan terhadap tarif air yang dibayar masyarakat,” tegas politisi dari Partai NasDem tersebut.
Pembahasan berlangsung cukup dinamis, terutama terkait pembagian peran dan kewenangan antarinstansi. Pansus menyepakati pembagian tugas yang jelas: Dinas Pekerjaan Umum berwenang memberikan rekomendasi teknis, sedangkan proses penerbitan izin tetap dikelola secara terpadu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Rapat pembahasan ini melibatkan tim pakar DPRD Kaltara, Dr. Marso, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Dinas Pekerjaan Umum, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara. Pansus III berkomitmen menyelesaikan pembahasan pasal demi pasal secara teliti dan cermat agar regulasi ini segera dapat ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta peningkatan PAD di Kalimantan Utara. (Adv)





