Pansus II DPRD Kaltara Sorot Ketimpangan Akses Legalitas Lahan, Raperda Perkebunan Berkelanjutan Diharapkan Hadirkan Keadilan bagi Petani

TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kaltara menggelar rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan bersama OPD terkait dan Tim Ahli di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara, Kamis (9/4/26). Pembahasan menyoroti ketimpangan akses legalitas lahan antara korporasi besar dan petani tradisional, serta mendesak penyusunan regulasi yang berpihak pada keadilan dan ketahanan pangan daerah.

Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara melanjutkan pembahasan mendalam terhadap Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dalam rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (9/4/26). Rapat dipimpin langsung oleh Anggota Pansus II, Pdt. Robinson, didampingi Sekretaris Pansus II, Agus Salim, serta Anggota Pansus II, Maslan Abdul Latif, dengan melibatkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Tim Ahli.

Dalam pembahasan tersebut, Pdt. Robinson menyampaikan catatan kritis menyangkut ketimpangan akses legalitas lahan yang dirasakan masyarakat. Ia menegaskan petani lokal yang menggarap lahan seluas 2 hingga 3 hektar justru kerap menghadapi kendala besar saat proses sertifikasi maupun pengukuran lahan. “Persoalan kita hari ini adalah yang memiliki 2 hektar, 3 hektar, tidak mendapat tempat. Begitu dilakukan pengukuran, seringkali terbentur aturan kawasan,” ujar Robinson.

Sebaliknya, ia menilai perusahaan besar yang menguasai lahan hingga ratusan bahkan ribuan hektar cenderung lebih mudah memperoleh izin dan kepastian hukum. Ketimpangan inilah yang diharapkan dapat diurai melalui Raperda tersebut, sehingga memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya petani kecil.

Pansus II juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pengembangan sektor perkebunan dengan tata ruang wilayah, terutama terkait kuota 30% kawasan yang wajib dialokasikan untuk pengembangan ketahanan pangan. Pdt. Robinson menekankan ketahanan pangan tidak terbatas pada komoditas padi atau beras semata, melainkan juga mencakup komoditas perkebunan lain yang telah menjadi penopang ekonomi dan sumber penghidupan masyarakat.

Robinson meminta Tim Ahli dan pihak terkait untuk menyamakan persepsi dan menyempurnakan substansi rancangan agar tidak mengalami kendala pada tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. “Jangan sampai kita sudah menyusun jauh-jauh, tetapi saat harmonisasi ke Kanwil justru ditolak. Kita ingin Perda ini menjadi solusi nyata atas isu-isu lahan yang terjadi di Kalimantan Utara,” tegasnya.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya sungguh-sungguh DPRD Kaltara memastikan sektor perkebunan di Bumi Benuanta tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan secara lingkungan dan sekaligus berpihak pada kesejahteraan petani lokal. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *