Pansus II Tetapkan Tenggat DIM Raperda Perkebunan Berkelanjutan: Perlindungan Petani Mandiri Jadi Prioritas Utama

TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kaltara bergerak cepat memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, dengan memberikan tenggat waktu 10 hari kepada Pemerintah Daerah untuk merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Regulasi ini secara khusus diarahkan untuk menjawab kesenjangan perlindungan terhadap petani kecil yang selama ini tertinggal.

Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengambil langkah awal yang tegas dalam menyusun Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara, Kamis (9/4/26), Pansus menetapkan batas waktu bagi Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah.

Anggota Pansus II, Pdt. Robinson, yang memimpin jalannya rapat bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait, menegaskan penyusunan DIM merupakan tahapan krusial sebelum pembahasan substansi Raperda dimulai secara penuh pada awal Mei mendatang. “Pembahasan kita hari ini meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara untuk menyusun DIM. Waktu yang kami berikan kurang lebih 10 hari dari sekarang,” ujarnya usai memimpin pertemuan.

Pdt. Robinson menjelaskan urgensi penyusunan DIM ini berkaitan erat dengan upaya perlindungan terhadap petani kecil atau petani mandiri di Kalimantan Utara. Raperda inisiatif DPRD ini dirancang untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi petani di lapangan, mencakup aspek legalitas lahan, penyediaan benih unggul, hingga jaminan akses pemasaran hasil kebun.

“Negara wajib hadir untuk melindungi para petani kita, baik itu petani sawit, kakao, maupun karet. Selama ini petani mandiri kurang mendapat perhatian dibandingkan pekebun besar. Melalui Perda ini, kita ingin mengakomodir persoalan mereka agar mendapat tempat dan perlindungan dari negara,” tegas Pdt. Robinson.

Setelah penyusunan DIM rampung, Pansus II berencana melibatkan berbagai tenaga ahli untuk memperkaya substansi regulasi, termasuk akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM), guna memperkuat aspek hilirisasi dan pengolahan hasil perkebunan dalam rancangan peraturan tersebut. Dengan jadwal pembahasan yang disusun secara ketat dan berkelanjutan, Pdt. Robinson menyampaikan optimisme agar regulasi ini dapat diselesaikan dan ditetapkan sepenuhnya pada bulan Juli mendatang. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *