Pansus II DPRD Kaltara Konsultasi Raperda Koperasi ke Kemenkop: Dorong Kualitas dan Kemandirian, Bukan Sekadar Jumlah

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan konsultasi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil langsung ke Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Annex Lantai 2 Kementerian Koperasi RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/8/2026).

Konsultasi diikuti pimpinan dan anggota Pansus II, Sekretariat DPRD, tenaga ahli, serta jajaran pejabat dan pegawai Kementerian Koperasi RI. Langkah ini merupakan tahapan krusial guna menyelaraskan substansi Raperda dengan kerangka hukum nasional sekaligus memperoleh masukan resmi sebagai dokumen pendukung dalam proses fasilitasi pembentukan peraturan daerah.

Dalam pertemuan dibahas secara mendalam kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi dengan kebijakan nasional bidang koperasi dan usaha kecil, serta penentuan batas kewenangan antar tingkatan pemerintahan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komarudin, S.Kom., M.H., menyatakan konsultasi dengan kementerian teknis menjadi landasan penting agar regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kokoh dan dapat dijalankan secara efektif. “Kami ingin Raperda ini tidak hanya baik dari sisi regulasi, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan koperasi dan usaha kecil di Kalimantan Utara. Karena itu, sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat menjadi penting,” ujar Komarudin.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., menegaskan paradigma regulasi tidak lagi sekadar mengejar pertambahan jumlah koperasi, melainkan berfokus pada peningkatan kualitas dan kesehatan kelembagaan. “Kita jangan hanya bangga dengan banyaknya koperasi yang terbentuk. Ukuran keberhasilan seharusnya adalah berapa koperasi yang benar-benar aktif, sehat, melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, usahanya berkembang, omzetnya meningkat dan pada akhirnya memberikan kesejahteraan kepada anggotanya,” tegas Nasir.

Lebih jauh, Nasir mendorong pergeseran pola pemberdayaan dari ketergantungan bantuan menuju penguatan koperasi sebagai badan usaha yang profesional, mandiri, dan berdaya saing. “Koperasi harus kita dorong masuk ke sektor ekonomi riil. Kita perkuat manajemennya, permodalannya dan akses pasarnya. Bahkan koperasi lokal harus kita dorong masuk ke rantai pasok perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kalimantan Utara,” paparnya.

Mengacu pada potensi unggulan daerah, Nasir menekankan koperasi harus menjadi instrumen pengangkat posisi tawar masyarakat dari sektor perkebunan, pertanian, perikanan, budidaya rumput laut, perdagangan hingga kawasan industri. “Petani, nelayan, pembudidaya rumput laut dan pelaku usaha kecil jangan hanya berada di bagian paling bawah dari rantai ekonomi. Koperasi harus menjadi penggerak mulai dari penyediaan sarana produksi, pembiayaan, pengolahan hingga pemasaran hasil,” ujarnya.

Pansus II juga menyoroti karakteristik wilayah perbatasan Kaltara yang memiliki kendala geografis, biaya logistik tinggi, serta pola ekonomi khas masyarakat perbatasan. Regulasi diharapkan mampu mengakomodasi kekhasan tersebut sehingga tidak sekadar menjadi norma di atas kertas, melainkan dapat diterapkan dan dirasakan manfaatnya secara nyata. “Target akhirnya adalah koperasi Kaltara yang sehat, mandiri, naik kelas dan menjadi kekuatan ekonomi rakyat,” pungkas Nasir.

Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi menerbitkan surat keterangan pelaksanaan konsultasi tertanggal 6 Agustus 2026, yang ditandatangani Asisten Deputi Pelindungan Anggota, Sahrul. Dokumen ini menjadi bukti resmi sekaligus acuan penyempurnaan materi Raperda sebelum memasuki tahap fasilitasi lebih lanjut. Pansus II berharap seluruh tahapan segera rampung sehingga Raperda dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang melindungi dan memberdayakan koperasi serta usaha kecil di seluruh wilayah Kalimantan Utara. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *