JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI pada Kamis (23/7/26), langkah krusial memastikan keselarasan hukum dan kualitas substansi sebelum masuk tahap fasilitasi Kemendagri.
Pertemuan berlangsung di lingkungan Kemendikdasmen RI dihadiri langsung Ketua Pansus IV DPRD Kaltara Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., didampingi anggota Pansus IV yakni Listiani, Muhammad Hatta, ST., Dino Adrian, SH., Vamelia, SE., dan Siti Laela, serta tim pakar Pansus, perwakilan Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI, dan Tim INOVASI.
Koordinasi dengan instansi teknis pusat ini menjadi tahap penting dalam rangka mematangkan substansi regulasi, menjamin landasan hukum yang kokoh, serta memenuhi persyaratan formil pembentukan peraturan daerah sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Ketua Pansus IV menegaskan bahwa masukan dan rekomendasi dari kementerian akan diintegrasikan guna mempercepat pembahasan hingga persetujuan akhir, dengan hasil rapat dan notulensi resmi dijadikan lampiran pendukung pengajuan rekomendasi Ranperda.
Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif yang diambil legislatif Kaltara. Ranperda ini dinilai tidak hanya menjabarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan secara tepat, tetapi juga berpotensi menjadi acuan atau tolok ukur nasional bagi daerah lain yang sedang menyusun regulasi serupa.
Ketentuan yang dirancang diharapkan mampu membangun ekosistem literasi yang sehat dan berkelanjutan: meningkatkan minat baca masyarakat, memperbaiki tata kelola perbukuan daerah, menjamin kualitas karya terbitan, serta membuka ruang berkembangnya para pelaku industri kreatif seperti penulis, ilustrator, penerbit, dan pelaku percetakan lokal. Pihak pusat pun menyampaikan optimisme agar peraturan ini segera disahkan, menjadikan Kalimantan Utara pelopor pengembangan kebijakan perbukuan dan literasi yang dapat diadaptasi oleh wilayah lain sesuai karakteristik masing-masing.
Di akhir pertemuan, seluruh pihak sepakat terus menyempurnakan isi Ranperda dengan melengkapi sejumlah ketentuan turunan yang selaras dengan kewenangan daerah, guna memudahkan penerapan kebijakan secara konsisten dan berkelanjutan di masa mendatang. (Adv)





