SEBUKU – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan kualitas produk, memperjelas legalitas usaha, memperluas akses pasar, serta meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kegiatan yang difasilitasi oleh PT FAP Agri Tbk tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Keamanan Pangan bagi pelaku usaha mikro di Desa Tetaban, Kecamatan Sebuku, yang berlangsung pada 17–19 Juni 2026.
Apoteker Ahli Muda Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Suparman, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut bertujuan membekali pelaku usaha dengan pengetahuan mengenai keamanan pangan sekaligus mendukung proses legalisasi produk pangan olahan.
“Pelatihan ini menjadi dasar bagi pelaku usaha makanan dan minuman, khususnya produk pangan kemasan, untuk melakukan registrasi dan memperoleh izin yang diperlukan. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman tentang cara produksi pangan olahan yang baik sesuai standar keamanan pangan,” ujarnya.
Menurut Suparman, aspek keamanan pangan merupakan hal yang sangat penting karena tanggung jawab terhadap produk yang beredar di masyarakat berada pada produsen. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keamanan pangan akan memberikan jaminan bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan layak dipasarkan kepada konsumen.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan tujuh materi pokok sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Materi tersebut meliputi keamanan pangan, regulasi terkait Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), cara produksi pangan olahan yang baik, standar operasional prosedur (SOP), persyaratan label dan kemasan, penggunaan bahan tambahan pangan, serta materi pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan usaha pangan.
Suparman menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan, termasuk aspek higiene dan sanitasi, berisiko kehilangan kepercayaan konsumen. Kondisi tersebut dapat berdampak pada sulitnya membangun citra dan merek produk di pasar.
“Melalui pelatihan ini, pemerintah mendorong pelaku usaha agar mampu memenuhi regulasi yang berlaku sekaligus meningkatkan kualitas produknya. Dengan memahami cara produksi pangan yang baik dan persyaratan registrasi produk, pelaku usaha akan lebih mudah memperoleh perizinan dan meningkatkan daya saing usahanya,” jelasnya.
Ia berharap pelatihan tersebut dapat menjadi langkah awal bagi para pelaku UMKM di Desa Tetaban untuk menghasilkan produk pangan yang aman, berkualitas, dan memiliki legalitas yang lengkap sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas. (Adv)





