NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Nunukan terus memperkuat upaya perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kegiatan sosialisasi di Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan.
Kegiatan yang berlangsung pada 23–24 Juni 2026 tersebut mengangkat tema “KIAT” (Keluarga Indonesia Anti Trafficking) sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah praktik perdagangan orang serta mendorong masyarakat agar memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara aman, legal, dan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan, Rahmawati Matto, menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memberikan perlindungan kepada CPMI/PMI.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang benar terkait peluang kerja, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk bagaimana menjadi pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi.
“Perlunya koordinasi antar lintas sektor terkait perlindungan CPMI/PMI. Melalui kegiatan ini diharapkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda dapat bersama-sama memberikan edukasi mengenai prosedur kerja yang benar, sehingga masyarakat memahami bagaimana menjadi PMI yang prosedural,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir narasumber dari berbagai instansi yang memiliki peran dalam pencegahan dan perlindungan PMI. Bhabinkamtibmas Nunukan, Santika Budi, memberikan pemahaman terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman bagi calon pekerja migran.
Ia menjelaskan, praktik TPPO sering kali dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa persyaratan, modus “pengantin pesanan”, program pertukaran pelajar, hingga penipuan daring (online scam).
“Banyak korban terjerat karena tergiur tawaran yang terlihat mudah dan menjanjikan. Karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati dan memastikan setiap informasi pekerjaan berasal dari jalur resmi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama BP3MI Kalimantan Utara, Usman Affan, menyampaikan bahwa peluang kerja luar negeri sebenarnya cukup terbuka bagi masyarakat, selama ditempuh melalui mekanisme yang resmi.
Ia mengatakan, penempatan PMI melalui jalur prosedural memberikan berbagai manfaat, mulai dari kepastian dokumen, perlindungan hukum, hingga jaminan sosial selama bekerja hingga kembali ke tanah air.
“Peluang kerja luar negeri melalui jalur resmi menawarkan gaji dan jaminan sosial yang kompetitif di berbagai sektor seperti industri, perawat, dan hospitality di negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Eropa, dan Timur Tengah. Jalur resmi memberikan perlindungan hak pekerja dari keberangkatan sampai kepulangan,” terangnya.
Melalui kolaborasi ini, Pemkab Nunukan bersama PKK berharap edukasi terkait pencegahan TPPO dan penempatan PMI non-prosedural dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Peran kader PKK hingga tingkat RT menjadi salah satu strategi penting agar informasi dapat disampaikan langsung kepada keluarga dan warga di lingkungan masing-masing.
Dengan semangat Komitmen, Informasi, Edukasi, dan Tindakan (KIAT), masyarakat diajak bersama-sama menciptakan ekosistem perlindungan pekerja migran agar PMI Nunukan menjadi pekerja yang berdaya, sejahtera, dan terlindungi. (Adv)





