Penguatan Data Pertanahan, Tim Pemetaan dan Tata Ruang Laksanakan Verifikasi Lahan di Sembakung Atulai

SEMBAKUNG ATULAI – Upaya mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat terus dilakukan melalui penguatan data teknis di lapangan. Tim pemetaan Kecamatan Sembakung Atulai bersama tim teknis tata ruang Kabupaten Nunukan melaksanakan pengambilan titik koordinat dan pendokumentasian lahan warga di Desa Mambulu, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam melengkapi persyaratan administrasi dan teknis untuk proses pelepasan kawasan hutan serta penetapan batas tanah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, tim bekerja langsung di lapangan dengan melibatkan kepala desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat yang memahami riwayat dan batas lahan secara turun-temurun.

Proses pengambilan data dilakukan dengan pengukuran titik koordinat menggunakan perangkat berbasis aplikasi penentu posisi di handphone, serta dokumentasi foto dari berbagai sudut sebagai bukti pendukung yang sah. Setiap titik yang dicatat diverifikasi dengan kondisi nyata di lapangan dan keterangan pemilik lahan guna memastikan akurasi data.

Koordinator Tim Pemetaan Kecamatan Sembakung Atulai, Roni Cahyadi, menegaskan bahwa hasil kegiatan tersebut akan menjadi dasar data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dokumentasi koordinat dan foto ini menjadi bagian penting dalam berkas proses selanjutnya, sehingga memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa batas di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran tim tata ruang Kabupaten Nunukan turut memberikan arahan teknis terkait tata cara pengambilan koordinat dan dokumentasi lahan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami pastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Sembakung Atulai,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh data batas dan posisi lahan masyarakat dapat tercatat secara jelas, akurat, dan sesuai kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, proses pelepasan kawasan hutan dan penetapan hak atas tanah dapat berjalan lebih cepat, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, data yang terhimpun juga diharapkan dapat mendukung perencanaan pembangunan wilayah yang lebih terarah dan berkelanjutan, khususnya di Desa Mambulu dan wilayah Sembakung Atulai secara umum. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *