TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak guna membahas persoalan aktivitas pertambangan emas serta keberadaan PT BTM di Kecamatan Sekatak Buji. Rapat ini menjadi forum penting dalam menampung aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi atas konflik yang berkembang antara perusahaan dan penambang tradisional di wilayah tersebut.
RDP yang berlangsung di Tanjung Selor tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., serta sejumlah anggota DPRD lainnya, yakni Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi. Turut hadir perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat dari Kecamatan Sekatak.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Utara. Dalam forum ini, berbagai pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, keluhan, serta usulan terkait aktivitas pertambangan yang dinilai menimbulkan persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Muddain menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga representatif memiliki tanggung jawab untuk menerima, menampung, dan memediasi setiap aspirasi masyarakat. Ia menilai bahwa forum RDP merupakan langkah konkret DPRD dalam menghadirkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik.
“Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama,” ujar Muddain.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) menyampaikan sejumlah keluhan terkait keberadaan PT BTM yang dinilai telah mengganggu ruang hidup masyarakat adat dan para penambang tradisional. Mereka menilai aktivitas perusahaan berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti perlunya kejelasan regulasi serta perlindungan terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang telah berlangsung secara turun-temurun. AMPT meminta agar pemerintah memberikan ruang legal bagi penambang tradisional untuk tetap beraktivitas secara aman dan berkelanjutan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap izin operasional PT BTM, termasuk dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Mereka berharap adanya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat lokal tanpa mengabaikan aspek investasi dan pembangunan daerah.
Perwakilan dari Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara dalam kesempatan tersebut turut memberikan penjelasan terkait regulasi pertambangan, termasuk mekanisme perizinan dan peluang pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi tengah dalam menjembatani kepentingan perusahaan dan masyarakat.
RDP berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan yang disampaikan secara terbuka. DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah-langkah konkret, termasuk melakukan koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat serta pihak terkait lainnya.
Melalui forum ini, DPRD berharap dapat tercipta kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak, khususnya masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan di Kecamatan Sekatak Buji. (Adv)





