DPRD Kaltara Dorong Penyesuaian Kepesertaan BPJS Dilakukan Terukur dan Tidak Ganggu UHC

TARAKAN – Rencana penyesuaian kepesertaan 17.314 Penerima Bantuan Iuran (PBPU/PBI) yang saat ini dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi perhatian serius dari unsur legislatif daerah. DPRD Kaltara menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut akses layanan kesehatan masyarakat harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tidak menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan yang membahas keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) di Kaltara, yang digelar di Hotel Royal Tarakan, Rabu (17/6/2026). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, yang secara khusus memberikan sejumlah catatan strategis terkait arah kebijakan pembiayaan jaminan kesehatan daerah.

Supa’ad menegaskan bahwa DPRD memahami sepenuhnya kondisi fiskal daerah yang saat ini mengalami tekanan cukup berat. Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) berdampak pada penyesuaian APBD Kaltara yang sebelumnya berada di angka sekitar Rp3,4 triliun, kini harus disesuaikan menjadi sekitar Rp2,2 triliun. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam menentukan prioritas anggaran.
Meski demikian, ia mengingatkan agar rencana penonaktifan atau penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak dilakukan secara mendadak. Menurutnya, langkah yang tergesa-gesa dapat berdampak pada psikologis masyarakat serta mengganggu akses layanan kesehatan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.
“Kami berharap rencana penonaktifan ini bisa ditunda terlebih dahulu. Mari kita selaraskan bersama-sama secara matang pada saat pembahasan APBD Perubahan di bulan September nanti,” ujar Supa’ad dalam rapat tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, alokasi anggaran sebesar Rp19 miliar yang masih tersedia untuk pembiayaan PBPU/PBI dinilai masih cukup untuk mempertahankan kepesertaan masyarakat dalam beberapa bulan ke depan. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah memaksimalkan anggaran yang ada sambil menyusun skema penyesuaian yang lebih matang dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Jika anggaran Rp19 miliar yang ada saat ini masih bisa menopang program hingga September atau Oktober, ada baiknya kita maksimalkan itu dulu. Kita berjalan perlahan sambil menyusun hitungan yang benar-benar pasti agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” jelasnya.

Selain persoalan anggaran, DPRD Kaltara juga menyoroti pentingnya pembenahan basis data penerima bantuan. Supa’ad menekankan perlunya peran aktif Dinas Sosial dalam melakukan verifikasi dan validasi data secara ketat, agar program jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran.

Menurutnya, keterbatasan anggaran daerah harus diimbangi dengan ketepatan sasaran program. Dengan demikian, bantuan yang disalurkan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok ekonomi lemah.
“Mengingat anggarannya terbatas, kita harus memiliki basis data yang sangat jelas. Tujuannya agar kita bisa memastikan bahwa jaminan kesehatan ini benar-benar diterima oleh saudara-saudara kita yang kurang mampu, bukan mereka yang sebenarnya secara ekonomi sudah mandiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supa’ad juga mengusulkan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2019 sebagai dasar hukum kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. Penyesuaian regulasi dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Ia juga menekankan pentingnya semangat gotong royong lintas pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah provinsi tidak dapat bekerja sendiri dalam menjamin keberlanjutan program kesehatan, melainkan perlu melibatkan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Kaltara.

“Kesehatan adalah pelayanan dasar yang sangat melekat dengan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap ada rapat koordinasi antara Pemprov dengan para bupati dan wali kota agar beban ini bisa kita pikul bersama demi kebaikan warga Kaltara,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Cabang Tarakan dalam paparannya menyampaikan sejumlah potensi dampak yang perlu diantisipasi apabila penonaktifan kepesertaan dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Di antaranya adalah potensi penurunan capaian target Universal Health Coverage (UHC), kendala administratif dalam layanan kesehatan masyarakat, hingga dampak terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.

DPRD Kaltara berharap melalui komunikasi yang intensif antara seluruh pemangku kepentingan serta evaluasi data yang objektif, keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kalimantan Utara dapat tetap terjaga secara optimal tanpa mengganggu stabilitas layanan publik. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *