Raperda Sumber Daya Air: 15 Sektor Usaha di Sungai Kayan Dikenakan Retribusi, Tarif Air Masyarakat Dipastikan Tak Naik

TARAKAN — Pansus III DPRD Kaltara menyusun Raperda tentang Tata Cara Perizinan dan Penggunaan Sumber Daya Air yang menjadi payung hukum pertama di Kaltara untuk pemanfaatan air permukaan. Regulasi ini menetapkan 15 kategori usaha yang memanfaatkan Sungai Kayan sebagai objek retribusi, namun dipastikan tidak akan membebani masyarakat melalui kenaikan tarif air bersih.

Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara tengah mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perizinan dan Penggunaan Sumber Daya Air. Salah satu pokok pengaturan adalah pengenaan pajak atau retribusi terhadap belasan sektor usaha yang memanfaatkan aliran Sungai Kayan — satu-satunya sungai di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Kaltara. Langkah ini diambil guna memperkuat dasar hukum penarikan Pendapatan Asli Daerah dari pemanfaatan air permukaan yang selama ini belum memiliki landasan peraturan daerah.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menyampaikan bahwa draf Raperda memuat sekurang-kurangnya 15 kategori usaha yang menjadi objek pengenaan tarif. Terdiri dari 14 jenis usaha secara spesifik ditambah satu kategori penutup bagi usaha lainnya yang memanfaatkan sumber daya air Sungai Kayan. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) termasuk di antara objek utama yang diatur kewajibannya menyetor retribusi. “Seluruh pengusaha yang menggunakan sumber daya air di wilayah wewenang provinsi akan diatur kewajibannya,” tegas Rismanto.

Kendati PDAM masuk dalam daftar objek retribusi, Pansus III memastikan kebijakan ini tidak akan berimbas pada kenaikan tarif air yang memberatkan masyarakat. Hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum menunjukkan nilai pajak yang dibebankan kepada PDAM relatif kecil dibandingkan skala usahanya. “Dinas PU menjamin pajak dari PDAM itu tidak terlalu besar, mungkin hanya berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta setahun dari omzet miliaran rupiah. Jadi, penerapan Perda ini dipastikan tidak akan berdampak signifikan terhadap tarif air pelanggan PDAM,” jelas Rismanto.

Rismanto menegaskan bahwa penyusunan Perda ini merupakan langkah perintis di Kaltara. Selama ini pemanfaatan air permukaan oleh pelaku usaha sudah berlangsung dan penarikan tarif telah dilakukan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat daerah. “Selama ini belum ada Perda mengenai pajak atau retribusi terkait air permukaan di Kaltara. Maka dari itu, Perda ini sangat penting sebagai payung hukum agar kontribusi para pelaku usaha terhadap PAD kita memiliki landasan yang jelas,” tutupnya.

Rapat pembahasan yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara, Tarakan, turut dihadiri anggota Pansus III lainnya, yakni Kornie Serliany, Hj. Aluh Berlian, dan H. Yancong, serta melibatkan tim pakar dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *