Raperda Perkebunan Berkelanjutan: Prioritas Perlindungan Petani Mandiri yang Selama Ini Tersisih

TARAKAN — Pansus II DPRD Kaltara memulai pembahasan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dengan menegaskan fokus utama pada perlindungan petani mandiri yang selama ini tertinggal. Diberikan tenggat 10 hari kepada Pemprov untuk menyusun DIM, pembahasan substansi dijadwalkan Mei dan pengesahan ditargetkan Juli mendatang.

Langkah nyata menyusun payung hukum yang berpihak pada petani kecil diambil Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan digelar di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara, Kamis (9/4/26), dengan menempatkan perlindungan petani mandiri sebagai agenda utama.

Anggota Pansus II DPRD Kaltara, Pdt. Robinson, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Pemerintah Provinsi untuk segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam waktu 10 hari ke depan. Pembahasan mendalam terhadap batang tubuh Raperda direncanakan berlangsung pada minggu pertama Mei mendatang.

“Raperda ini adalah inisiatif dari Dewan, khususnya Komisi II. Harapan kita, Perda ini hadir demi rakyat Kalimantan Utara, terutama memberikan perlindungan bagi petani sawit, kakao, dan karet,” ujar Pdt. Robinson usai memimpin rapat.

Pdt. Robinson menyoroti ketimpangan yang terjadi selama ini: perhatian dan dukungan negara cenderung lebih besar diberikan kepada pengusaha perkebunan skala besar. Melalui regulasi ini, DPRD ingin memastikan petani mandiri yang menggarap lahan seluas 1 hingga 2 hektar mendapatkan hak dan pengakuan yang setara.

“Petani mandiri ini sering kurang mendapat perhatian. Padahal mereka sudah ada sebelum negara hadir, namun seringkali tidak mendapat tempat karena masalah legalitas lahan maupun asal-usul bibit,” tegasnya.

Sebagai contoh nyata kendala di lapangan, Pdt. Robinson mengemukakan kesulitan petani sawit mandiri menjual hasil panen ke pabrik karena asal-usul bibit yang tidak terverifikasi — padahal pendapatan tersebut sangat menentukan keberlangsungan hidup keluarga mereka sehari-hari.

Selain perlindungan atas status lahan dan jaminan kualitas benih, Raperda ini juga akan mengatur aspek pemasaran serta pengolahan lanjutan (hilirisasi) produk perkebunan guna sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. Sektor kakao, karet, dan sawit dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui hilirisasi demi menambah nilai jual dan manfaat ekonomi yang diterima petani.

Untuk menjamin kualitas substansi regulasi, Pansus II berencana melibatkan tenaga ahli dari akademisi, mencakup perguruan tinggi lokal hingga universitas ternama seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). “Kami ingin memperkaya pemikiran dalam Perda ini dengan mengundang ahli yang kompeten. Target kami, pembahasan Raperda ini bisa tuntas dan disahkan pada bulan Juli mendatang,” pungkas Pdt. Robinson. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *