RDP Komisi I DPRD Nunukan Ungkap Permasalahan Internal di SDN 01 Sebatik Tengah

NUNUKAN – Kasus dugaan perundungan melibatkan Kepala Sekolah SDN 01 Sebatik Tengah, SS, terhadap guru Pendidikan Agama Islam, SH, diundangkan ke ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Selasa (24/2/26).

Beberapa pekan lalu persoalan ini memantik perhatian publik lantaran terkait relasi kerja di lingkungan sekolah yang semestinya menjunjung etika profesi dan keteladanan, justru mencoreng keharmonisan lingkungan Pendidikan.

Perkembangan penanganan masalah Kepsek dan Guru PAI tersebut belum menunjukkan arah yang terang, baik dari kedua belah pihak maupun dari sisi hukum bahkan penyelesaian internal yang dimediasi Pemkab Nunukan.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH,MH melalui Rapat Dengar Pendapat mengundang Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSD Nunukan, Kepala Kantor Kementrian  Agama beserta jajaran serta Guru PAI yang didampingi Kuasa Hukumnya, Dedy Kamsidi, SH.

“ Kita sengaja mengundang pihak terkait untuk mendengarkan langsung selama ini hanya informasi yang tentunya kami belum bisa dipertanggungjawabkan, dan siang hari ini kami ingin mendengarkan langsung penjelasan ibu halima,” kata Andi Muliyono saat membukan RDP tersebut.

Sejumlah anggota dewan juga hadir mengikuti rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj Andi Mariyati, Andi Fajrul Syam SH, Ramsah, Saddam Husain, Donal S.Pd dan Ahmad Triyadi.

Dalam rapat tersebut SH yang tak mampu mampu memberikan keterangan karena kondisinya masih kurang sehat sehingga kuasa hukum mewakili keterangan duduk permasalahan dari Guru PAI tersebut.

Konflik antara Kepala Sekolah dan Guru PAI itu berlangsung sejak 2024 silam, menurut Kepala Dinas Pendidikan Nunukan, Ahmad, keduanya sudah dimediasi penyelesaian damai, namun kenyataannya justru konflik mengarah pada persoalan pribadi.

“Melalui UPTD Disdik di Sebatik, kami melihat kasus ini lebih bersifat pribadi, kami sudah melakukan mediasi dan mempertemukan kedua pihak agar persoalan tidak berlarut-larut dan diselesaikan melalui komunikasi yang baik”  kata Ahmad.

Namun konflik tersebut berlanjut dan meledak saat kepala sekolah menolak menandatangani Surat Keterangan Melaksnakan Tugas (SKMT) SH, lantara guru PAI tersebut  doduga selalu mewakilkan dirinya berurusan dengan kepala sekolah.

Pada saat itu pula kepala Sekolah SDN 01 kesal hingga ada informasi dugaan pelemparan kursi dan skop sampah oleh kepala sekolah di depan kelas sekolah dasar tersebut dan pada akhirnya mengarah ke administrasi terkait tunjangan sertifikasi guru tak kunjung menemukan titik temu.

Situasi internal sekolah yang awalnya berjalan seperti biasanya mendadak berubah menjadi perhatian publik, menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan intimidasi yang terjadi di sekolah tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat itu, anggota dewan menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran Kepala Sekolah SDN 01 Sebatik Tengah.

Hearing yang semestinya menghadirkan seluruh pihak terkait justru berlangsung tanpa kehadiran kepala sekolah, sehingga penjelasan yang berkembang hanya bersumber dari guru Pendidikan Agama Islam itu.

Kondisi tersebut memicu perhatian anggota legislative, mereka menilai jika kepala sekolah hadir tentu akan memberikan gambaran utuh terkait persoalan administrasi SKMT dan polemik tunjangan sertifikasi yang kini menjadi perhatian publik.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Saddam Husain, mengatakan RDP dewan tidak sebatas ruang formalitas, melainkan wadah untuk mengklaridfikasi permasalahan yang ada.

“Kami mengundang semua pihak agar persoalan ini jelas, kepala sekolah tidak hadir sehinga kita hanya mendengar satu pihak saja,” ujar Saddam Husain.

Saddam menambahkan, anggota dewan memerlukan keterangan langsung dari Kepala sekolah untuk memastikan alur administrasi SKTM berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau hanya satu pihak yang memberi penjelasan, tentu kami belum bisa menyimpulkan apa pun, semua harus hadir dan bicara berdasarkan data,” tegasnya

Rapat tersebut berlangsung alot, dan anggota dewan mengajukan pertanyaan terkait prosedur penandatanganan SKMT, alur pengusulan tunjangan sertifikasi, hingga dugaan insiden yang terjadi di lingkungan sekolah. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *