Ingin Keluar Nunukan, Rapid Tes Dulu dan Bayar 500 Ribu

Masyarakat Kabupaten Nunukan yang ingin melakukan perjalanan keluar, harus memenuhi persyaratan sesuai aturan yang telah ditentukan. Paling utama melakukan uji rapid tes yang berlaku selama tiga hari, karena di RSUD Nunukan tidak memiliki fasilitas uji PCR. Sedangkan uji rapid tes harus membayar Rp 500 ribu satu kali uji rapid tes.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono mengatakan, hingga saat ini semua pelaku perjalanan yang ingin keluar dari Nunukan wajib memenuhi persyaratan dan itu tidak memiliki kebijakan. Semua pelaku perjalanan diberlakukan sama. Untuk di Kabupaten Nunukan pelaku perjalanan tidak dilakukan pemeriksaan PCR karena fasilitas tidak ada. Hanya pemeriksaan rapid tes.

“Untuk sementara pemeriksaan rapid tes yang ada saat ini hanya di RSUD Nunukan dan dapat melayani pelaku perjalanan,” kata Aris Suyono.

Sedangkan untuk pembiyaan rapid tes di RSUD Nunukan, ia menyampaikan bahwa mekanisme pembiyaan di RSUD Nunukan dikelola langsung karena berbentuk BLUD. Dimana pembiayaan diatur melalui peraturan bupati, sehingga tarif rapid tes telah diatur dilaboratorium dan telah dihitung sesuai kondisi yang ada, termasuk telah menghitung tarif pelayanan sesuai dari konsultan pelayanan kesehatan. Jadi tidak asal menetapkan tarif layanan namun telah melalui beberapa proses.

Untuk tarif layanan kesehatan bagi uji rapid tes di RSUD Nunukan, cukup murah dibanding tarif uji rapid tes di daerah lain. Karena di daerah lain uji rapid tes ada yang dikenakan tarif hingga Rp 1 juta. Sedangkan di RSUD Nunukan hanya mencapai Rp 500 ribu. (lan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *