Dua WNA Asal China Diminta Segera Tinggalkan Nunukan

Dua warga negara asing (WNA) asal China telah masuk ke Nunukan kurang lebih sebulan lalu, kedua WNA tersebut memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dari Jakarta. Kedua WNA tersebut telah diminta oleh Imigrasi Nunukan meninggalkan Nunukan 2 hingga 3 hari ke depan.

Kepala Imigrasi Kelas II Nunukan, Hanton Hazali mengatakan bahwa kedua WNA telah melapor ke Imigrasi Nunukan. Kedatangan mereka ke Nunukan untuk kegiatan bisnis melihat kualitas rumput laut di Nunukan. Kedua WNA tersebut adalah Cai Jiandui dengan nomor kartu identitas EA9474540 dan Zhang Wantian nomor kartu identitas E7328796I.

“Imigrasi sudah menekankan untuk tidak lebih dari 3 hari harus segera meninggalkan Nunukan,” kata Hanton Hazali.
Namun karena terkendala transportasi, dengan adanya Lockdown/PSBB, sehingga mereka belum bisa melakukakn perjalanan ke luar Nunukan. Sampai saat ini mereka tinggal di Hotel Delima Nunukan.

Bahkan, telah beredar berita yang simpang siur dan membuat resah masyarakat maka, Imigrasi Nunukan menghubungi pihak penjamin, dan mereka telah melapor ke Imigrasi serta ditekankan kembali untuk segera keluar dari wilayah Nunukan dalam waktu 2 hingga 3 hari ke depan. Sekaligus meluruskan berita yang beredar bahwa mereka sudah ada di Nunukan 7 hingga 8 bulan tidak benar.

WNA asal China ini sudah ada di Indonesia sejak wabah Covid-19 belum merebak, tepatnya pada tahun lalu dan posisi kedua WNA di Jakarta. Hal itu dapat dilihat dari riwayat perjalanan di paspor yang digunakan.

“Imigrasi akan tetap melakukan pengawasan pada mereka sampai keluar dari Nunukan, dan melarang mereka untuk melakukan kegiatan bisnis atau transaksi jual beli,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *