Memasuki 2020 PT Pelindo IV Cabang Nunukan, tiba-tiba mengeluarkan pemberitahuan kenaikan tarif untuk penumpang yang masuk di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, baik penumpang dalam negeri maupun luar negeri.
Pemberitahuan tersebut ramai dibicarakan masyarakat Nunukan, karena dinilai memberatkan. Dalam isi pemberitahuan yang disebarkan tidak menyebutkan dasar dan alasan harus dinaikkan hanya menginformasikan jumlah tarif kenaikan.
Dalam poin pertama, dengan ini diberitahukan kepada para pengguna jasa pelabuhan baik perusahaan pelayaran, agen tiket maupun perorangan (pengurus) bahwa terhitung mulai tanggal 01 Januari 2020 pas terminal penumpang mengalami penyesuaian tarif sebagai berikut, dalam negeri sebesar Rp 25.000 perorang, luar negeri Rp 40.000 orang. Pemberitahuan tersebut langsung ditanda tangani General Manager PT Pelindo IV Cabang Nunukan, Teguh Firdaus.
Salah seorang pengguna jasa di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rasdi mengatakan, kenaikan tarif kepada pengguna jasa pelabuhan tentu memberatkan para penumpang yang melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, bisa dilakukan survei di lapangan. Dipastikan muncul keluhan, terutama yang kerap berpergian ke luar negeri maupun dalam negeri.
“Seharusnya ada pertimbangan, apakah layak dengan kenaikan tarif mencapai Rp 40 ribu tidak memberatkan pengguna jasa bagi yang ke luar negeri, begitu pula dalam negeri sebesar Rp 25 ribu perorang,” kata Rasdi.
Sementara, GM PT Pelindo IV Cabang Nunukan, Teguh Firdaus mengatakan, kenaikan tarif jasa pelabuhan dinaikkan, karena faktor pengembangan pelabuhan Tunon Taka, dengan adanya penambahan fasilitas dan pelayanan kepada penumpang. Sehingga ada kenaikan tarif. Apa lagi sejak 2013 belum pernah ada kenaikan tarif kepada penumpang dan baru dilakukan lagi pada 2020.
“Dasarnya dari Peraturan Menteri Perhubungan, nomor 72 tahun 2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan,” kata Teguh Firdaus.
Dia menjelaskan, kenaikan tarif awalnya untuk dalam negeri dari Rp 15 ribu naik menjadi Rp 25 ribu, sedangkan luar negeri dari Rp 15 ribu naik menjadi Rp 40 ribu. Kenaikan tarif tersebut telah melalui hitungan yang dilakukan. Menyesuaikan biaya operasi Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Dengan biaya Rp 40 ribu untuk luar negeri dan Rp 25 ribu untuk dalam negeri, sebenarnya juga belum menutupi biaya operasional pelabuhan,” ujarnya. (Admin)





