Perdana 2020, WNI Diusir Dari Malaysia

Pemerintah Malaysia melakukan deportasi terhadap warga negara Indonesia (WNI), sebanyak 71 orang. Terdiri dari 66 orang laki-laki dewasa dan 5 orang perempuan dewasa, Kamis (9/1/2020).

Kepala Seksi (Kasi) Pelindungan BP3TKI Nunukan, Arbain mengatakan telah dipulangkan WNI sebanyak 71 orang oleh pemerintah Malaysia. Para WNI telah dilakukan penahanan di pusat tahanan sementara (PTS) Tawau, Malaysia. Para deportan dipulangkan setelah menyelesaikan masa hukuman di Malaysia.

“Para deportan ini telah melakukan pelanggaran dengan berbagai kasus,” kata Arbain.

Rincian pelanggaran para WNI ini untuk pelanggaran keimigrasian sebanyak 41 orang, narkoba 23 orang, kasus kriminal 7 orang. Kasus keimigrasian menempati persentase tertinggi, kemudian diikuti oleh tindak kejahatan narkotika serta tindak pidana lainnya.

Pemulangan WNI tersebut didampingi oleh KRI Tawau, Malaysia. Selanjutnya para deportan diserah terimakan kepada BP3TKI Nunukan, Disnakertrans, Imigrasi Nunukan, Kapolres Nunukan dan Balai Kesehatan Pelabuhan Nunukan.

“Para WNI dilakukan pengawasan dan akan ditampung sementara di Rusunawa untuk dilakukan pendataan ulang dan pembinaan,” ujarnya. (Admin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *