NUNUKAN – Polsek Lumbis amankan 1 Orang tersangka pemilik sabu sebanyak 6 (enam) bungkus seberat 4.74 gram di Desa Mansalong Rt. 01 kecamatan lumbis kabupaten Nunukan Kamis ( 03/01/2019 ) sekira pukul 17.00 wita, Anggota polsek Lumbis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang di ketahui bernama Hendri (29) sering melakukan transaksi jual, beli sabu yang beralamat di Desa Mansalong Rt. kec.lumbis kab. NunukanĀ Prov. Kaltara.
Selanjutnya anggota polsek lumbis menuju ke tempat kejadian perkara (tkp) yang di maksud sekitar pukul 17.30 ketika anggota Polsek Lumbis sampai di Tkp anggota menemukan Hendri sedang berada di dapur dan sedang mengemas barang yang di duga sabu tersebut dan anggota polsek lumbis pun mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 6 bungkus plastik ukuran berbeda tersebut, setelah menemukan barang bukti yang di duga sabu tersebut, Selanjutnya Tersangka dan BB diamankan untuk dibawa ke mako Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, S.I.K., M.H melalui humasnya Iptu M.Karyadi mengatakan.
“tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika selanjutnya tersangka diserahkan ke Sat Resnarkoba Nunukan.”tegas Teguh Triwantoro Kapolres Nunukan.(Anto)





