NUNUKAN – Polsek Sebatik Barat telah berhasil ungkap kasus tentang perkara menyimpan, menguasai dan memiliki Psikotropika jenis Shabu Kamis ( 03/01/2019 ) sekira Pukul 23.00 wita, tersangka yang bernama Jais bin Halki ( 34 ) diamankan di Rumah Kontrakan tersangka di jalan A. Yani Gg. PLN Desa Sei Pancang RT. 06 Kec. Sebatik Kabupaten Nunuka Kalimantan Utara.
Polsek Sebatik Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor (Desa Sei Limau Kec. Sebatik Tengah) diduga sering dijadikan tempat menggunakan (menghisap) dan transaksi peredaran sabu.
Selanjutnya personil Polsek Sebatik Barat melakukan Matbar / Lidik atas informasi tersebut.
Hasil pengamatan di rumah terlapor (Desa Sei Limau Kec. Sebatik Tengah) mulai siang sampai malam tidak ada aktifitas dan diperoleh informasi bahwa terlapor sewa rumah di Sei Pancang Kec. Sebatik Utara (TKP), selanjutnya personel Polsek Sebatik Barat melaksanakan Matbar di sekitar TKP dan diperoleh informasi bahwa terlapor ada di rumah kontrakan (Desa Sei Pancang Kec. Sebatik Utara)
Sekitar pukul 23.00 wita dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan terlapor dengan hasil diperoleh barang yang di duga sabu disimpan/diselipkan didinding papan WC / kamar mandi.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, S.I.K,. M.H melalui Humasnay Iptu M.Karyadi mengatakan
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti sebanyak 5 ( lima ) bungkus plastik transparan yang berukuran kecil di bawa ke Mapolsek Sebatik Barat untuk proses lebih lanjut.”jelas M.Karyadi Humas Polres Nunukan.(Anto)





